Dana Pemerintah Rp 100 Miliar untuk Isolasi Mandiri Covid-19 di Hotel
Pemerintah tak menganjurkan isolasi mandiri di rumah bagi pasien positif Covid-19, sebab hal itu akan berisiko penularan di lingkup keluarga. Untuk itu, pemerintah menyiapkan lebih banyak lokasi untuk isolasi mandiri, termasuk di beberapa hotel.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendukung pemanfaatan hotel bintang tiga sebagai akomodasi bagi tenaga kesehatan yang merawat pasien Covid-19. Selain itu, hotel-hotel ini juga dapat dimanfaatkan untuk tempat isolasi mandiri bagi masyarakat.
Langkah tersebut diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. "Ini bagi tenaga kesehatan, khususnya dokter dan perawat dan juga masyarakat kita yang statusnya positif Covid-19 namun tanpa gejala serta bergejala ringan," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (17/9).
Doni menjelaskan bahwa dukungan hotel untuk isolasi mandiri tersebut akan dilakukan di sembilan provinsi dengan kenaikan kasus positif cukup tinggi pada beberapa pekan terakhir. Adapun ke sembilan provinsi tersebut meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Papua dan Bali.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio mengatakan bahwa pemanfaatan hotel ini terselenggara atas kerjasama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
"Akomodasi hotel ini disiapkan untuk menambah kapasitas di luar Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran dan lain-lain," kata Wishnutama.
Dalam implementasinya, Kemenparekraf juga telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Koordinasi diperlukan guna mendukung seluruh kesiapannya seperti tenaga kesehatan, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan dan pemanfaatan hotel tersebut.
"Kemenkes nantinya akan menyiapkan tenaga kesehatan untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan di setiap hotel, termasuk memonitor pasien yang sedang menjalankan isolasi, menyediakan sarana pendukung seperti obat, ambulance dan lain-lain," terang Menparekraf.
Dalam program ini, Kemenparekraf telah menyiapkan dana sebesar Rp 100 miliar. Dana tersebut ke depannya akan digunakan untuk memenuhi segala fasilitas yang dibutuhkan dengan kapasitas 14 ribu pasien selama isolasi mandiri 14 hari, yang akan dimulai pada pekan depan.
"Termasuk fasilitas makan, minum dan laundry tiap harinya bagi setiap pasien Covid-19," ujar Wishutama.
Adapun menurut Wishnutama, ada persyaratan ketat bagi hotel yang akan menjadi bagian dari program ini. Ia juga menekankan bahwa hotel yang menjadi tempat isolasi tersebut juga dilarang untuk menerima tamu.
"Syarat bagi hotel yang terpilih adalah hotel tersebut harus dapat melaksanakan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan, agar tidak menciptakan klaster baru," jelas Wishnutama.
Sementara ini, sejumlah hotel yang telah siap memberikan dukungan bagi tenaga medis dan pasien COVID-19 tersebut menurut Menparekraf Wishnutama meliputi Yellow Hotel, Ibis Hotel, POP! Hotel, Mercure Hotel, Novotel Hotel di Jabodetabek, Ibis di Kota Bali dan Novotel di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, Kemenparekraf juga membuka peluang bagi hotel lain di Indonesia untuk bersama-sama mendukung pemerintah dalam penanganan Covid-19. Tentunya Menparekraf menekankan bahwa hotel yang ingin bergabung harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai apa yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Sedangkan bagi masyarakat yang hendak menggunakan fasilitas hotel sebagai tempat isolasi mandiri, wajib mengantongi surat rujukan dari puskesmas setempat. Untuk mendapat fasilitas gratis ini, tentunya masyarakat tidak bisa memilih hotel yang ingin diinapinya selama isolasi.