Besok, Pemerintah Putuskan Hari Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun
Penentuan hari libur dan cuti bersama akhir tahun kembali menjadi pembicaraan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal meninjau ulang keputusan cuti bersama akhir tahun 2020.
Para menteri diminta membahasnya, lalu mengumumkan kepastian mengenai libur dan cuti bersama akhir tahun. Setelah itu, para menteri akan merilis surat keputusan Bersama terkait dengan libur dan cuti bersama.
“Jumat baru akan dirapatkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Kamis (26/11).
Sebelumnya, pertimbangan Jokowi memangkas cuti bersama dengan pertimbangan lonjakan kasus Covid-19 akibat libur Panjang.
"Yang berkaitan dengan masalah libur cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy seperti disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/11/2020).
Sebelumnya, cuti bersama akhir tahun ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020. Surat ini merupakan perubahan ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020 lalu.
Pemerintah juga telah menerbitkan SKB 3 Menteri Noomr 642 Tahun 2020, 4 Tahun 2020, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 10 September 2020.
Berdasarkan SKB tersebut, berikut daftar libur panjang akhir tahun 2020:
Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
Total, ada 2 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama. Bila ditambah dengan 4 hari Sabtu dan Minggu, total hari libur tanpa jeda sebanyak 11 hari.