Sepekan Jelang Pilkada, Ombudsman Temukan Penyaluran APD Masih Minim

Rizky Alika
2 Desember 2020, 18:55
Pekerja melipat surat suara Pilkada Medan di Gudang Logistik KPU Medan, Sumatera Utara, Selasa (17/11/2020). Pelipatan surat suara sebanyak 1.645.175 yang melibatkan 125 pekerja tersebut ditargetkan selesai Sabtu (21/11).
ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Lmo/aww.
Pekerja melipat surat suara Pilkada Medan di Gudang Logistik KPU Medan, Sumatera Utara, Selasa (17/11/2020). Pelipatan surat suara sebanyak 1.645.175 yang melibatkan 125 pekerja tersebut ditargetkan selesai Sabtu (21/11).

Protokol kesehatan harus dijalankan secara ketat dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Berbeda dengan kondisi normal, panitia pemungutan suara (PPS) harus mengenakan alat pelindung diri atau APD karena mereka harus berhadapan langsung dengan pemilih di lingkungannya.

Bagaimanapun, Ombudsman Republik Indonesia menemukan bahwa penyaluran APD belum merata. Padahal, Pilkada serentak akan digelar pekan depan, pada 9 Desember 2020.

Ombudsman Ombudsman mencatat, dari 31 Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72% atau 22 KPU kabupaten/kota belum menyalurkan APD kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Hasil temuan kami ini mungkin hanya gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada serentak," kata Anggota Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala dalam konferensi pers secara virtual di kantornya, Jakarta, Rabu (2/12).

Sementara itu, dari 31 kabupaten/kota, hanya 9 KPU kabupaten/kota atau 28% KPU yang telah menyalurkan APD. Secara rinci, KPU Kota Depok telah menyalurkan APD sebanyak 95,7%.

Kemudian, KPU Kota Tangerang Selatan telah menyalurkan APD sebesar 85,7%, KPU Kabupaten Indramayu sebanyak 71,4%, dan KPU Kota Semarang telah menyalurkan sebesar 57,1%.

Selanjutnya, KPU Kota Surabaya sudah menyalurkan 85,7%, KPU Kota Samarinda 21,3%, KPU Kota Ternate 21,4%, KPU Kabupaten Padang Pariaman 57,1%, dan KPU Kabupaten Lombok Utara 57,1%.

Sementara itu, Bawaslu juga mencatat pelanggaran protokol kesehatan masih banyak terjadi selama masa kampanye Pilkada 2020. Simak Databoks berikut:

 

Berdasarkan kelompok barang, persentase penyaluran APD kepada PPK di 31 kabupaten/kota ialah, masker sekali pakai sudah disalurkan sebesar 28%, sarung tangan latex belum tersalurkan sama sekali, termometer inframerah baru tersalurkan sebanyak 7%, dan baju hazmat sudah tersalurkan 28%.

Kemudian, penyanitasi tangan sudah disalurkan 57%, sabun cuci tangan 50%, desinfektan 57%, masker kain 43%, sarung tangan plastik 57%, tissue towel sheet 43%, kantong pasltik tempat sampah 72%, dan pelindung wajah 43%.

Adrianus pun menyampaikan adanya dugaan maladministrasi berupa ketidakkompetenan oleh Ketua KPU kabupaten/kota dalam mendistribusikan APD. Hal ini lantaran tidak mempertimbangkan ketepatan untuk memenuhi tenggang waktu pendistribusian.

Ia pun berharap, hal ini dapat menjadi pengingat bagi KPU untuk mempercepat penyaluran APD. "Ombudsman ingin memastikan kepatuhan KPU menyelenggarakan pilkada serentak sesuai dengan Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19," ujar Adrianus.

Di luar itu, Ombudsman juga menemukan adanya penyaluran barang APD yang dilakukan oleh KPU langsung kepada PPS atau Kantor Desa, bukan kepada PPK terlebih dahulu. KPU yang dimaksud yaitu KPU Kota Ternate dan KPU Lombok Utara.

Selain itu, Ombudsman RI menemukan perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU kabupaten/kota kepada PPK, hal tersebut terjadi di beberapa wilayah.

Ia pun menyarankan Ketua KPU agar menyusun regulasi yang memuat petunjuk teknis dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian logistik barang. Hal ini dilakukan dengan mewajibkan verifikasi dari PPK dan Panitia Pemungutan suara (PPS).

Sedangkan, saran untuk Ketua KPU kabupaten/kota ialah mengupayakan pendistribusian kekurangan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS. Menurutnya, perlu dipastikan APD dapat tersalurkan setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan pilkada.

Selain itu, Ombudsman juga menyarankan agar dilakukan evaluasi terkait adanya perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU Kabupaten/kota kepada PPK

Sementara, Adrianus juga memberikan saran kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan secara optimal dalam pengadaan logistik dan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD.

Sebagai informasi, data tersebut diperoleh berdasarkan investigasi untuk memantau penyaluran APD di 31 KPU kabupaten/kota. Lokasi investigasi tersebut yaitu KPU Kota Depok, KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kabupaten Batam, KPU Kabupaten Seluma, KPU Kabupaten Sleman, KPU Kota Batam, KPU Kota Surabaya, dan KPU Kota Banjarmasin.

Kemudian, KPU Kabupaten Tangerang Selatan, KPU Kabupaten Batang Hari, KPU Kabupaten Bandung, KPU Kabupaten Karawang, KPU Kabupaten Indramayu, KPU Kabupaten Semarang, KPU Kabupaten Sambas, KPU Kota Medan, KPU Kota Samarinda, dan KPU Kota Tarakan.

Selanjutnya KPU Kota Bandar Lampung, KPU Kota Ternate, KPU Kota Mataram, KPU Kabupaten Lombok Utara, KPU Kabupaten Lombok Tengah, KPU Kabupaten Keerom, KPU Kabupaten Pelalawan, KPU Kabupaten Mamuju, KPU Kabupaten Makassar, KPU Kota Palu, KPU Kabupaten Konawe Selatan, KPU Kota Manado, dan KPU Kabupaten Padang Pariaman.

Pendataan investigasi dilakukan secara serentak pada 25-27 November 2020. Selanjutnya, pengolahan data dilakukan pada 28-30 November 2020.

Adapun, kelengkapan alat pelindung diri Pilkada 2020 pada Surat KPU Nomor 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020 menjadi salah satu acuan Ombudsman dalam melakukan investigasi ini.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...