Ada Bantuan Rp 1,2 Juta bagi UMKM, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
20 April 2021, 13:24
Pekerja memindahkan loyang roti di salah satu industri rumahan kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (20/4/2021). Pemerintah memperpanjang stimulus kredit usaha mikro kecil menengah (UMKM) hingga tahun ini.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Pekerja memindahkan loyang roti di salah satu industri rumahan kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (20/4/2021). Pemerintah memperpanjang stimulus kredit usaha mikro kecil menengah (UMKM) hingga tahun ini.

Pemerintah memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021. Program bantuan sosial ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional dari dampak pandemi Covid-19.

Program BPUM ini menargetkan 12,8 juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Tahun ini, dana yang akan diberikan kepada masing-masing pelaku UMKM adalah Rp 1,2 juta.

Advertisement

“Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah meneirma tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dikutip dari keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.

Syarat bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini, yakni :

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  4. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR)

Dikutip dari akun keterangan resmi Kementerian Koperasi dan UKM, pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di Tahun 2020, dapat menerimanya kembali tahun ini tanpa pendaftaran ulang.

Simak Databoks berikut: 

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement