Jelang Olimpiade, Jepang Kembali Tetapkan Status Darurat Covid-19

Cahya Puteri Abdi Rabbi
26 April 2021, 12:12
Maskot Olimpiade Tokyo 2020 Miraitowa di Tokyo, Jepang pada Rabu (14/4/2021), tepat 100 hari sebelum dimulainya Olimpiade Tokyo 2020. Jepang kini kembali memberlakukan status darurat Covid-19.
ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Kyung-Hoon/Pool/RWA/sa.
Maskot Olimpiade Tokyo 2020 Miraitowa di Tokyo, Jepang pada Rabu (14/4/2021), tepat 100 hari sebelum dimulainya Olimpiade Tokyo 2020. Jepang kini kembali memberlakukan status darurat Covid-19.

Pemerintah Jepang kembali menetapkan status darurat Covid-19 untuk wilayah Tokyo, Kyoto, Osaka, dan Hyogo. Masa darurat ini akan mulai berlaku pada 25 April-11 Mei 2021, hanya tiga bulan sebelum pelaksanaan Olimpiade.

Dilansir Reuters, Menteri Perekonomian Jepang, Yasutoshi Nishimura menyatakan bahwa pemberlakuan status darurat di Jepang adalah sebagai antisipasi untuk mencegah mobilitas penduduk selama masa libur panjang Golden Week pada akhir April hingga awal Mei 2021.

Advertisement

Maka, tujuan kebijakan ini serupa dengan pemberlakuan larangan mudik lebaran di Indonesia. “Kami benar-benar harus membatasi pergerakan masyarakat, dan kami harus melakukannya secara tegas. kami membutuhkan tindakan yang kuat, singkat dan terfokus," kata Nishimura.

Bedanya, Jepang memberlakukan kebijakan yang lebih ketat. Nishimura mengingatkan warga untuk tetap berada di dalam rumah seperti lockdown pada musim semi lalu.

Pemerintah juga mewajibkan restoran, bar, dan tempat karaoke yang menyajikan alkohol untuk tutup. Selain itu, acara olahraga besar akan diadakan tanpa penonton.

Sementara itu, Perdana Menteri Yoshihide Suga mengatakan, Jepang akan mengambil langkah-langkah untuk memastikan bisa menyelenggarakan Olimpiade musim panas ini dengan aman. Pandemi telah mempertajam fokus pada apakah Olimpiade dapat atau harus dilanjutkan atau tidak.

"Dikhawatirkan penularan di kota-kota besar akan menyebar ke seluruh negeri jika kami tidak mengambil tindakan," kata Suga dilansir dari Reuters, Jumat (23/4).

Simak Databoks berikut: 

Selama masa darurat diberlakukan, pusat perbelanjaan, bioskop, fasilitas komersial lainnya yang lebih besar dari 1.000 meter persegi harus ditutup dan perusahaan akan diminta memberikan kelonggaran bagi orang untuk bekerja dari rumah. Namun begitu, sekolah akan tetap buka.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement