Larangan Mudik Berlaku, Polisi Awasi Travel Gelap

Cahya Puteri Abdi Rabbi
6 Mei 2021, 16:54
Suasana sepi tidak adanya aktivitas turun naik penumpang terlihat di Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi Pondok Cabe di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (6/5/2021). Pengelola terpaksa menutup terminal karena adanya larangan beroperasinya Bus
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Suasana sepi tidak adanya aktivitas turun naik penumpang terlihat di Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi Pondok Cabe di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (6/5/2021). Pengelola terpaksa menutup terminal karena adanya larangan beroperasinya Bus selama diberlakukan larangan mudik Idul Fitri 1422 H oleh pemerintah dari tanggal 6 - 17 Mei 2021.

Larangan mudik lebaran berlaku mulai hari ini hingga 17 Mei 2021 mendatang. Selama periode tersebut, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian, kecuali untuk urusan mendesak.

Persyaratan ketat diberlakukan dalam operasional pesawat, kereta, kapal, hingga bus-bus resmi. Polisi juga memperketat pengawasan lalu lintas untuk mencegah mobilitas massal yang berpotensi menimbulkan penularan virus corona.

Salah satu target operasinya adalah mobil-mobil travel ilegal yang mengangkut penumpang keluar dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Pada hari pertama larangan mudik saja, Korps Lalu Lintas, Polri sudah menahan 159 travel yang tidak memiliki izin operasi.

Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk tidak nekat menggunakan jasa perjalanan travel gelap. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan, mudik menggunakan travel gelap akan merugikan penumpang karena tidak ada jaminan asuransi dan penerapan protokol kesehatan yang baik.

Selain itu, travel gelap yang nekat mengangkut pemudik akan ditilang. Kendaraannya juga akan ditahan hingga selesainya urusan di pengadilan.

“Ini sangat berisiko dan sanksinya pun sudah jelas. Kalau sampai travel gelap tersebut tertangkap, yang rugi adalah masyarakat, mereka bisa terkatung-katung di jalan,” kata Adita dalam Webinar Tunda Mudik, Selamatkan Keluarga di Kampung, Kamis (6/5).

Simak Databoks berikut: 

Selain itu, Adita mengatakan, bahwa pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi warga yang melanggar peraturan larangan mudik lebaran. Bagi warga yang tetap nekat melakukan mudik akan dihentikan dan harus melakukan tes swab antigen atau GeNose C-19. “Sanksi paling ringan adalah diputarbalikkan atau diminta pulang kembali,” kata Adita.

Sementara itu, bagi biro perjalanan resmi yang melanggar akan diberikan sanksi mulai dari penilangan, hingga pencabutan izin operasi.

Sebelumnya, polisi telah menyiapkan langkah penjagaan selama periode larangan mudik yang mulai berlaku hari ini (6/5). Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto mengungkapkan, ada ratusan titik penyekatan pada saat Operasi Ketupat 2021 yang telah disiapkan Polri.

Arief mengatakan, lokasi penyekatan yang semula berjumlah 333 titik, kini ditingkatkan menjadi 381 titik yang tersebar mulai dari Sumatera Selatan sampai Bali. Sedangkan lokasi penyekatan terbanyak berada di Provinsi Jawa  Barat serta Jawa Tengah.

“Kami harapkan masyarakat jangan sampai kucing-kucingan dengan polisi, karena pasti akan ketemu,” kata Arief dalam diskusi virtual, Rabu (5/5).

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...