Larangan Mudik Berlaku, Polisi Awasi Travel Gelap
Larangan mudik lebaran berlaku mulai hari ini hingga 17 Mei 2021 mendatang. Selama periode tersebut, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian, kecuali untuk urusan mendesak.
Persyaratan ketat diberlakukan dalam operasional pesawat, kereta, kapal, hingga bus-bus resmi. Polisi juga memperketat pengawasan lalu lintas untuk mencegah mobilitas massal yang berpotensi menimbulkan penularan virus corona.
Salah satu target operasinya adalah mobil-mobil travel ilegal yang mengangkut penumpang keluar dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Pada hari pertama larangan mudik saja, Korps Lalu Lintas, Polri sudah menahan 159 travel yang tidak memiliki izin operasi.
Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk tidak nekat menggunakan jasa perjalanan travel gelap. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan, mudik menggunakan travel gelap akan merugikan penumpang karena tidak ada jaminan asuransi dan penerapan protokol kesehatan yang baik.
Selain itu, travel gelap yang nekat mengangkut pemudik akan ditilang. Kendaraannya juga akan ditahan hingga selesainya urusan di pengadilan.
“Ini sangat berisiko dan sanksinya pun sudah jelas. Kalau sampai travel gelap tersebut tertangkap, yang rugi adalah masyarakat, mereka bisa terkatung-katung di jalan,” kata Adita dalam Webinar Tunda Mudik, Selamatkan Keluarga di Kampung, Kamis (6/5).