Daya Beli Masih Lemah, Wacana Kenaikan Tarif PPN Tuai Kritik

Cahya Puteri Abdi Rabbi
6 Mei 2021, 20:33
Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020.

Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Baru bergulir, wacana ini menuai kritik dari berbagai pihak.

Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, rencana kenaikan tarif PPN sebaiknya diurungkan. Ia mengatakan, kenaikan ini akan menjadi beban masyarakat karena harga barang/jasa akan semakin mahal.

Sementara, daya beli masyarakat masih lemah akibat pandemi Covid-19. “Kalau PPN dinaikkan, maka bukan hanya masyarakat yang terbebani, pengusaha juga akan dirugikan karena menurunnya konsumsi masyarakat yang mengakibatkan volume penjualan juga turun,” kata Tauhid kepada Katadata, Kamis (6/5).

Tauhid mengatakan, daya beli masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih. Apalagi, ekonomi Indonesia saat ini masih dalam pemulihan di tengah pandemi.

“Justru aneh, di tengah pemulihan kok malah PPN dinaikkan. Kalau begini, pajak bukan lagi berfungsi untuk meningkatkan perekonomian, tapi akan menjadi beban,” kata dia.

Ia menyebut, rencana kenaikkan sebesar 5% terlalu tinggi. Tauhid menambahkan, jika memang ada kenaikkan, harus mempertimbangkan kemampuan konsumen dan dampaknya bagi pengusaha. Pemerintah harus mempertimbangkan dampak jangka pendek dan menengah dari kebijakan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...