Permendag Baru, Peretail Modern Wajib Sediakan 30% Ruang bagi UMKM

Cahya Puteri Abdi Rabbi
3 Juni 2021, 16:28
Pekerja Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memperlihatkan kue kacang (bakpia) khas Sabang yang telah dikemas di Gampong Jaboi, Kota Sabang, Aceh, Sabtu (1/5/2021). Kue bakpia yang terbuat dari bahan utama tepung terigu dan kacang hijau itu telah menjadi ol
ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra/hp.
Pekerja Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memperlihatkan kue kacang (bakpia) khas Sabang yang telah dikemas di Gampong Jaboi, Kota Sabang, Aceh, Sabtu (1/5/2021). Kue bakpia yang terbuat dari bahan utama tepung terigu dan kacang hijau itu telah menjadi oleh-oleh khas dari pulau Weh yang diburu wisatawan dan juga telah dipasarkan ke Kota Banda Aceh.

Pemerintah mewajibkan toko swalayan atau peretail modern menyediakan ruang usaha atau ruang promosi bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebanyak 30% dari total luas area pusat perbelanjaan. Hal itu terdapat dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 yang sekaligus mencabut aturan pendahulunya yakni Permendag No. 56/2014.

Permendag baru tersebut mengatur tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Aturan yang berlaku mulai 1 Mei 2021 ini sekaligus mencabut aturan pendahulunya yakni, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2014.

“Kewajiban menyediakan ruang usaha dan/atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil dan/atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri paling sedikit 30% dari luas areal pusat perbelanjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021, dikutip Kamis (3/6).

Pengelola pusat perbelanjaan wajib menyediakan atau menawarkan ruang usaha yang strategis dan proporsional dalam rangka kemitraan, dengan harga jual atau biaya sewa sesuai kemampuan kepada UMKM. Ruang usaha strategis yang dimaksud yakni, berada di lokasi yang mudah diakses pengunjung.

Selain itu, kemitraan dalam mengembangkan UMKM di pusat perbelanjaan dan toko swalayan dapat dilakukan dengan pola perdagangan umum atau waralaba.

Simak Databoks berikut: 

Kemitraan dengan pola perdagangan umum dapat dilakukan dalam bentuk memasarkan barang hasil produksi UMKM yang dikemas atau dikemas ulang dengan merek pemilik barang, merek toko swalayan, atau merek lain yang disepakati. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan nilai jual barang.

Sementara, kemitraan dengan pola waralaba dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai waralaba.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...