Insentif Pariwisata Rp 60 Miliar, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
4 Juni 2021, 19:09
Puluhan peserta Kendari Triathlon berenang di Teluk Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (29/5/2021). Sebanyak 47 orang peserta mengikuti Kendari Triathlon 2021 dengan jarak lebih 7 kilometer dan kegiatan ini merupakan kerjasama Pemerintah Kota Kend
ANTARA FOTO/Jojon/hp.
Puluhan peserta Kendari Triathlon berenang di Teluk Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (29/5/2021). Sebanyak 47 orang peserta mengikuti Kendari Triathlon 2021 dengan jarak lebih 7 kilometer dan kegiatan ini merupakan kerjasama Pemerintah Kota Kendari dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan bantuan kepada para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif melalui program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021. Program ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas dan produksi ekonomi kreatif.

Pendaftaran program BIP dibuka mulai tanggal 4 Juni sampai 4 Juli 2021. Total anggaran program BIP sebesar Rp 60 miliar akan diberikan kepada enam subsektor ekonomi kreatif. Penerimanya meliputi aplikasi digital, pengembangan permainan, fesyen, kriya, kuliner, film, dan sektor pariwisata.

“Keenam subsektor ini yang kami pilih dan memiliki peluang untuk menjadi juara dunia,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, dalam acara Sosialisasi Bantuan Insentif Pemerintah 2021 di Borobudur, Jumat (4/6).

Sandiaga berharap, BIP 2021 dapat menjadi terobosan untuk menjaring lebih banyak usaha-usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, serta mampu menciptakan geliat baru dunia usaha.

“Dengan hadirnya BIP 2021 ini, kita berikan kontribusi positif kepada bangsa. Dan kita dorong pelaku usaha agar dapat berpartisipasi membangun usahanya dan menjadi pemenang,” ujar dia.

Terdapat dua kategori dalam BIP 2021, yakni reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).

BIP reguler adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan atau produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Simak Databoks berikut: 

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...