Pemerintah Larang Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan

Pingit Aria
23 Juni 2021, 19:52
Sejumlah wisatawan memadati kawasan Wisata Religi makam Kesultanan Banten di Kasemen, Serang, Minggu (2/8/2020). Sejumlah objek wisata di kawasan pesisir Barat dan Utara Banten dipadari wisatawan yang memanfaatkan libur Hari Raya Idul Adha 1441 H.
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Sejumlah wisatawan memadati kawasan Wisata Religi makam Kesultanan Banten di Kasemen, Serang, Minggu (2/8/2020). Sejumlah objek wisata di kawasan pesisir Barat dan Utara Banten dipadari wisatawan yang memanfaatkan libur Hari Raya Idul Adha 1441 H.

Pemerintah melarang pelaksanaan salat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan di daerah zona merah dan oranye. Kebijakan ini diambil untuk menekan laju penularan Covid-19.

"Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Rabu (23/6).

Ia menjelaskan, salat Idul Adha dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19. “Atau di luar zona merah dan oranye berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat," kata Yaqut.

Menteri Agama sudah mengeluarkan surat edaran mengenai panduan pelaksanaan ibadah Idul Adha pada masa pandemi Covid-19.

Surat edaran itu antara lain ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama, pemimpin organisasi Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta warga Muslim.

Menurut surat edaran Menteri Agama, salat Idul Adha di luar zona merah dan oranye harus mematuhi protokol kesehatan. Jamaah harus tetap melakukan Gerakan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun untuk mencegah penularan Covid-19.

Simak Databoks perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia berikut: 

Panitia pelaksanaan kegiatan ibadah diwajibkan membatasi jamaah maksimal 50% dari kapasitas tempat, mengecek suhu tubuh jamaah, serta memastikan jamaah membawa perlengkapan salat sendiri, menjaga jarak, dan memakai masker selama kegiatan ibadah.

​​​​Warga lanjut usia atau orang yang dalam kondisi kurang sehat atau baru sembuh dari sakit atau baru pulang dari perjalanan, menurut surat edaran Menteri Agama tidak boleh melaksanakan salat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid atau musala.

Menurut surat edaran Menteri Agama, khatib juga harus memakai masker dan pelindung wajah saat menyampaikan khutbah dan membatasi durasi khutbah paling lama 15 menit.

Setelah pelaksanaan ibadah Idul Adha, jamaah diminta kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik. "Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," kata Menteri Agama.

Takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya boleh dilaksanakan di semua masjid dan mushala dengan peserta terbatas, maksimal 10% dari kapasitas ruang. Namun, kegiatan takbir keliling tidak boleh dilaksanakan karena bisa menimbulkan kerumunan yang meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Reporter: Antara

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...