BPPT Kembangkan Tanda Tangan Digital hingga IoT
Tak mau kalah dengan swasta, pemerintah juga mengimplementasikan teknologi baik dalam hal perizinan atau administrasi lainnya. Untuk mendukung digitalisasi di pemerintahan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengembangkan tanda tangan digital hingga Internet of Things (IoT).
Instansi yang sudah menggunakan tanda tangan digital dari BPPT adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam hal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan, dan lainnya.
Selain itu, beberapa pemerintah kabupaten (pemkab) seperti Kuningan, Jawa Barat dan Kayong Utara, Kalimantan Barat menggunakan tanda tangan digital dari BPPT. "Rata-rata (menggunakan tanda tangan digital untuk) perizinan," kata Ketua Koordinator iOtentik BPPT Wawan Hermawan usai seminar tentang Industry 4.0 di kantornya, Jakarta, Senin (17/12).
(Baca: BPPT: Indonesia Bisa Jalankan Pemilu Elektronik pada 2024)
Adapun tanda tangan digital berfungsi untuk memastikan keutuhan dokumen yg dikirim. Selain itu, teknologi ini bisa memastikan autentifikasi dokumen dan pengirim. "Nanti, keterangan kelahiran bisa menggunakan tanda tangan digital. Tetapi harus koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.