Uni Eropa Denda Google Rp 72 Triliun Akibat Android

Pingit Aria
19 Juli 2018, 09:41
Google digital
Arief Kamaludin (Katadata)

Uni Eropa (UE) menjatuhkan hukuman denda sebesar € 4,43 miliar yang setara dengan US$ 5,16 miliar atau sekitar Rp 74,46 triliun kepada perusahaan induk Google, Alphabet Inc. Penyebabnya, Google dituduh menjalankan praktik bisnis monopolistik pada perangkat Android.

Denda itu diumumkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh komisioner Komisi Persaingan Usaha Uni Eropa Margrethe Vestager di Brussels. “Google harus mematuhi aturan Uni Eropa untuk perusahaan dominan. Google telah melanggar peraturan ini sejak 2011,” kata Vestager, dikutip CNN, Rabu (19/7) kemarin.

Advertisement

Dikutip dari The Wall Street Journal, Google dituduh menyalahgunakan posisi dominan Android pada pasar smartphone dengan menanamkan aplikasi bawaan mereka. Praktik ini membuat pengembang aplikasi yang lebih kecil kurang mendapat ruang.

Lebih jauh, Uni Eropa menuduh Google menutup peluang pesaing dengan memaksa produsen ponsel besar termasuk Samsung dari Korea Selatan dan Huawei dari Cina untuk menginstal mesin pencari dan browser Google Chrome.

(Baca juga: Google dan Temasek Suntikkan Rp 16 Triliun ke Go-Jek)

Selain itu, Google juga dapat menjalankan iklan di dalam aplikasi yang sudah terpasang sebelumnya dengan sistem operasi seluler Android. Sementara, Google tak mengizinkan pengembang aplikasi pesaing untuk melakukan hal yang sama.

Halaman:
Reporter: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement