Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Lapor SPT Online
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak saat ini telah dapat dilakukan. Batas waktu pelaporan SPT setiap tahunnya jatuh pada 31 Maret atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Pelaporan SPT dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu secara online menggunakan e-filing, dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi yang terdaftar ke kantor pajak (KPP), atau langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Lantas, apa saja dokumen yang perlu disiapkan saat akan melaporkan SPT Tahunan? Melansir laman resmi pajak.go.id, pelaporan SPT secara umum membutuhkan identitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan bukti potong pajak yang dapat diminta ke bagian HRD perusahaan pemberi kerja.
(Baca: Kejar Pelaporan SPT Tahunan, Ditjen Pajak Kirimkan Surat Elektronik)
Kemudian, untuk mengakses laman pelaporan SPT secara online, Anda harus melakukan login yang memerlukan beberapa hal, yakni Electronic Filing Identification Number (EFIN), password dan alamat email aktif.
EFIN merupakan nomor identitas untuk pengisian SPT pajak secara online. Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan EFIN, sehingga aktivasinya dapat dilakukan di KPP.
Setelah dokumen tersebut sudah lengkap, masyarakat dapat melakukan pelaporan dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id dan klik login. Kemudian, masukkan NPWP, password yang telah didaftarkan sebelumnya, dan kode verifikasi.
Berikut adalah jenis SPT sesuai nilai penghasilan:
1. Penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun
Bila penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah: 1770SS untuk pegawai/karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun
Bila penghasilan Anda di atas Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah: 1770S untuk pegawai/karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai
(Baca: Cara Lapor SPT Pajak Online, Termasuk Jika Lupa Password)
Ada tiga mekanisme untuk pelaporan online, yakni:
1. e-Filing pengisian langsung bagi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.
2. e-Filing melalui upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan.
3. e-FORM yaitu formulir SPT Elektronik yang dapat diisi secara offline. Cara ini hanya membutuhkan koneksi internet saat akan submit SPT.
Setelah berhasil melaporkan SPT, buka e-mail dan pastikan Anda telah mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan, lalu cetak dan simpan.