Tabungan Haji, Pengertian hingga Cara Buka Rekening Haji
Tabungan haji adalah cara mengumpulkan dana secara syariah bagi mereka yang ingin berangkat ke Makkah tapi menghadapi kendala uang. Berangkat menunaikan ibadah haji memang memerlukan dana yang relatif besar. Biaya perjalanan haji rata-rata di atas Rp 30 juta.
Membuka tabungan haji menjadi pilihan dari banyak pihak untuk mengantisipasi kemungkinan uang tabungan terkuras untuk hal-hal yang tidak menjadi prioritas. Bank pun menyediakan opsi tabungan haji dalam produknya. Sebelum membuka tabungan haji, ada baiknya mengenal seluk-beluk tabungan haji.
Pengertian Tabungan Haji
Tabungan haji adalah produk perbankan yang ditujukan untuk memfasilitasi masyarakat dalam merencanakan tabungan untuk berangkat haji.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 46 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, pengelolaan keuangan haji wajib dilakukan melalui bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah dan dapat ditempatkan atau diinvestasikan.
Dalam mengelola dan haji ini, bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah harus sesuai dengan prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas.
Manfaat Tabungan Haji
Ada berbagai manfaat tabungan haji, seperti:
- Uang tersimpan lebih aman.
- Bisa auto debet dari tabungan utama setiap bulannya untuk masuk ke tabungan haji, atau bisa juga menyetor uang secara tunai di bank.
- Ketika dana sudah mencapai nominal tertentu, bank biasanya akan menginformasikan kepada nasabah untuk mendaftar ke Departemen Agama setempat, sehingga bisa mengantisipasi antrean haji yang memiliki waktu tunggu hingga bertahun-tahun.
- Jika uang belum cukup dalam satu tahun menjelang keberangkatan, biasanya bank akan meminta untuk mencukupi uang tersebut sehingga ketika berangkat haji dananya sudah terpenuhi. Namun bila sudah mencukupi, tetap diperkenankan untuk terus menabung karena bisa dipergunakan sebagai uang saku ketika haji.
- Memudahkan nasabah mendapatkan porsi keberangkatan haji karena sistem yang telah terhubung langsung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) yang berada dalam satu provinsi dengan domisili nasabah.
Syarat Membuka Tabungan Haji
Syarat membuka tabungan ini mudah. Calon nasabah cukup melampirkan KTP/SIM. Siapkan pula setoran awal minimum sesuai dengan ketentuan masing-masing bank. Rata-rata setoran awal di bank adalah sebesar Rp 100.000, sementara setoran selanjutnya adalah minimal Rp 100.000.