Definisi Nasabah Bank, Jenis, dan Keuntungannya

Image title
Oleh Yandi M. Rofiyandi
15 Juni 2022, 11:26
Definisi Nasabah Bank, Jenis, dan Keuntungannya
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz
Nasabah melakukan penukaran uang pecahan Rp75 ribu saat operasional terbatas di Kantor Cabang BNI, Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/5/2022). BNI mengoperasikan 58 Kantor Cabang yang melayani pada pukul 09.00 - 14.00 untuk kebutuhan transaksi setoran atau tarik tunai, setoran BBM Pertamina, layanan kas terbatas, pembuatan atau penggantian kartu debit, penggantian buku tabungan dan tetap mengoperasikan 16.374 Mesin ATM/CRM selama 24 jam selama masa libur lebaran.

Menjadi nasabah bank sekarang ini mungkin menjadi keharusan banyak orang. Beragam aktivitas sehari-hari akan terkait dengan kepemilikan rekening di bank. Kata nasabah pun menjadi sangat familiar bagi masyarakat Indonesia.

Nasabah adalah orang yang biasa berhubungan dengan atau menjadi pelanggan bank. Jumlah nasabah bank meningkat dari tahun ke tahun, meskipun masih banyak masyarakat yang belum menjadi pelanggan bank.

Dalam Little Data Book on Financial Inclusion 2018, World Bank mencatat bahwa tahun 2017 jumlah penduduk dewasa di Indonesia yang sudah memiliki rekening pada lembaga keuangan formal hanya 48,4% atau 91,43 juta jiwa, sedangkan 51,6% atau 97,47 juta jiwa belum punya rekening.Lalu, apa itu nasabah bank? Apa saja jenis dan keuntungan menjadi nasabah bank? Bagaimana pula bentuk perlindungan terhadap nasabah bank? 

Definisi Nasabah Bank

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nasabah adalah orang yang biasa berhubungan dengan atau menjadi pelanggan bank (dalam hal keuangan). Definisi serupa disiarkan Otoritas Jasa Keuangan yang menyebutkan nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank (bank customer). 

Kasmir dalam buku Dasar-Dasar Perbankan menyebutkan pengertian nasabah adalah konsumen yang membeli atau menggunakan produk yang dijual atau ditawarkan bank.

Adapun Marulak Pardede dalam Likuidasi Bank dan Perlindungan Nasabah menyebutkan arti nasabah adalah orang yang mempercayakan pengurusan uangnya kepada bank untuk digunakan dalam operasional bisnis perbankan yang dengan hal tersebut mengharap imbalan berupa uang atas simpanan tersebut.

Jenis Nasabah Bank

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, nasabah dibedakan menjadi dua macam, yaitu nasabah penyimpan dan nasabah debitur. 

Nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan. Sedangkan nasabah debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.

Dalam praktik perbankan nasabah dibedakan menjadi tiga

  1. Nasabah deposan yaitu nasabah yang menyimpan dananya pada suatu bank, misalnya dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito.
  2. Nasabah yang memanfaatkan fasilitas kredit atau pembiayaan perbankan misalnya kredit kepemilikan rumah, pembiayaan murabahah, dan sebagainya.
  3. Nasabah yang melakukan transaksi dengan pihak lain melalui bank (walk in customer), misalnya transaksi antara importir sebagai pembeli dan eksportir di luar negeri dengan menggunakan fasilitas letter of credit (L/C).

Keuntungan Nasabah Bank

Ada sejumlah keuntungan ketika menjadi seorang nasabah bank, di antaranya:

  • Keamanan dana terjamin karena bank diawasi berbagai lembaga pemerintah, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Mendapatkan keuntungan berupa bunga.
  • Kemudahan dalam bertransaksi, seperti tarik tunai, transfer dana, berinvestasi, dan sebagainya.
  • Mudah mengelola keuangan dengan terencana dan mudah diambil jika dalam keadaan mendesak.
  • Pada umumnya pihak bank kerap memberikan hadiah kepada nasabah bank yang telah menggunakan fasilitas simpanan maupun pinjaman dalam jangka waktu yang lama.
  • Ikut membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan.

Pihak-pihak yang Disebut Nasabah

Pelanggan bank bukan saja individu yang menyimpan atau meminjam dana dari bank, tapi ada pula institusi atau badan hukum.  

1. Nasabah Badan Hukum

Nasabah badan hukum adalah pelanggan bank yang berasal dari institusi atau organisasi yang telah memiliki status atau berbadan hukum.

Pelanggan bank dari badan hukum terdiri dari perusahaan swasta, BUMN, BUMD, koperasi, organisasi massa, lembaga milik pemerintah, dan badan-badan lainnya.

Segmen korporat perbankan (corporate debtor) dan badan lainnya memiliki limit penempatan dana dan fasilitas kredit yang telah ditetapkan internal bank.

2. Nasabah Orang/Individu

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...