KPK: 19 Ribu Pejabat Belum Lengkapi Dokumen LHKPN

Rezza Aji Pratama
21 September 2021, 10:07
LHKPN
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pras.
Mendagri Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan usai melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (17/7/2020).Kunjungan kerja mendagri tersebut untuk mengecek kesiapan dan pemantapan penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Sebanyak 19.967 penyelenggara negara belum melengkapi kekurangan dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan total wajib lapor para periode ini mencapai 377.344 penyelenggara negara. “Kami menghimbau kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan agar segera melengkapinya," katanya, dikutip dari Antara, Selasa (21/9).

Advertisement

Ipi mengatakan sesuai dengan Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap akan dikembalikan kepada wajib lapor untuk dilengkapi. Salah satu dokumen yang belum banyak dilengkapi adalah surat kuasa yang ditandatangani oleh penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang telah berusia 17 tahun yang masih menjadi tanggungan penyelenggara negara. Selain itu, Ipi menjelaskan perihal belum adanya LHKPN Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara periodik tahun 2020 pada laman https://elhkpn.kpk.go.id.

Ipi menginformasikan bahwa Mendagri telah menyampaikan LHKPN tepat waktu pada 31 Maret 2021, namun terdapat dokumen yang harus dilengkapinya terlebih dahulu.

"Atas laporan tersebut, KPK telah melakukan proses verifikasi dan terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi sehingga saat ini, LHKPN-nya masih dalam proses verifikasi menunggu kelengkapan dan belum dapat diumumkan," kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement