Peneliti Gugat Peleburan BRIN, Hakim MK Minta Berkas Diperbaiki

Rezza Aji Pratama
21 September 2021, 18:08
BRIN, riset
Katadata
Kepala LIPI Laksana Tri Handoko. Handoko dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Badan Riset dan INovasi Nasional, Rabu (28/4). (Foto: LIPI).

Mahkamah Konstitusi mengembalikan berkas permohonan uji materi dalam sidang perdana gugatan peleburan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dilayangkan oleh dua orang peneliti.

Para penggugat yakni peneliti di Kementerian Hukum dan HAM eko Noer Kristiyanto dan anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta Heru Susetyo. Keduanya menggugat Pasal 48 ayat 1 dan Penjelasan Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang memuat kata ‘terintegrasi’.

Kuasa hukum penggugat Zainal Arifin Husein mengatakan frasa ‘terintegrasi’ di pasal tersebut cenderung multitafsir. Mereka mempertanyakan apakah integrasi hanya sebatas koordinasi penyusunan program, anggaran dan lain-lain atau integrasi peleburan kelembagaan. Pemerintah sendiri menerjemahkan ‘integrasi’ sebagai peleburan sejumlah lembaga seperti BATAN, BPPT, LIPI, dan LAPAN menjadi satu kesatuan yakni BRIN. Saat ini, BRIN dipimpin oleh Laksana Tri Handoko dan Megawati Soekarnoputri sebagai Dewan Pengawas.

Para pemohon menilai frasa ‘terintegrasi’ seharusnya tidak dilepaskan dari pasal-pasal sebelumnya di UU Sisnas Iptek. Mengacu pada pasal-pasal tersebut, BRIN berperan sebagai pusat kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan invensi dan inovasi.

“Maka BRIN merupakan badan yang melakukan koordinasi terhadap berbagai lembaga yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi seperti BATAN, BPPT, LIPI, LAPAN,” dalil pemohon seperti yang diungkapkan dalam sidang, Selasa (21/9).

Dengan demikian fungsi BRIN seharusnya melakukan koordinasi dari tugas-tugas di luar riset dan inovasi. Ini misalnya penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...