Selain Korupsi BUMD, Alex Noerdin Juga Tersangka Korupsi Masjid

Rezza Aji Pratama
22 September 2021, 19:22
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (kiri) berbincang dengan Executive Chairman Alibaba Group Jack Ma (kanan)di sela-sela acara pemberian medali kejuaraan sepak bola wanita Asian Games 2018 di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, Sumatera Se
ANTARA FOTO/INASGOC/Zabur Karuru
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (kiri) berbincang dengan Executive Chairman Alibaba Group Jack Ma (kanan)di sela-sela acara pemberian medali kejuaraan sepak bola wanita Asian Games 2018 di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (31/8).

Selain terjerat kasus korupsi BUMD, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Victor Antonius Saragih Sidabutar. “Iya benar. AN tidak ditahan karena ada kasus lain” ujarnya saat dihubungi Katadata, Rabu (22/9).

Advertisement

Selain Alex Noerdin yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya, Kejaksaan juga menetapkan MM dan LB sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Saat dikonfirmasi sebagai Muddai Madang, Viktor Antonius dari Kejati Sumsel membenarkan. “Iya benar,” ujarnya kepada Katadata, Rabu (22/9).

Namun, saat diminta penjelasan lebih lanjut soal LB, Viktor enggan berkomentar. Muddai Madang merupakan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) sekaligus merangkap Direktur Utama Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel. Muddai juga diketahui menjabat sebagai Bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya.

Alex dan Muddai Madang bukan kali pertama terjerat kasus korupsi yang sama. Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menetapkan Alex dan Muddai Madang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Alex diduga menerima kucuran uang. Kasus ini bermula dari pembangunan Masjid Sriwijaya yang mangkrak. Sedianya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sudah menghibahkan Rp 130 miliar untuk membangun masjid ini. Namun, dalam perjalanannya bangunan fisik masjid tidak sesuai dengan biaya yang telah dianggarkan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement