Demokrat Kubu Moeldoko Pertimbangkan Banding Gugatan PTUN

Image title
24 November 2021, 12:01
Pengurus Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) berfoto bersama usai melakukan konferensi pers di kawasan Wisma Atlet Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021). Dalam konferensi pers tersebut dibahas tentang situasi terkini Partai
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
Pengurus Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) berfoto bersama usai melakukan konferensi pers di kawasan Wisma Atlet Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021).

Partai Demokrat kubu Moeldoko mempertimbangkan untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) setelah gugatannya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. 

Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad mengatakan gugatan 150/G/2021/PTUN-JKT di (PTUN) Jakarta bukan ditolak melainkan tidak dapat diterima atau dalam bahasa hukumnya disebut niet ontvankelijke verklaard atau NO.

PTUN menolak mengadili karena tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik. Dalam gugatan ini,  kubu Moeldoko meminta Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020.

Menurut Rahmad,  keputusan PTUN Jakarta belum bisa disimpulkan sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrach. Ia berdalih Undang-Undang menjamin adanya masa tenggang 14 hari bagi pihaknya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Rahmad mengatakan pihaknya saat ini memiliki dua ruang langkah hukum yakni memperbaiki pokok gugatan mereka dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta atau melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

"Gugatan disebut NO karena objek gugatan dipandang tidak jelas atau ada berbagai cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Sedangkan gugatan ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya," ujar Rahmad dalam konferensi pers virtual pada Rabu (24/11).

Gugatan dengan nomor perkara 150 tersebut dikatakan Rahmad merupakan satu-satunya gugatan milik Partai Demokrat KLB Deli Serdang di mana Moeldoko berperan sebagai Ketua Umum dan Jhonny Allen Marbun sebagai Sekretaris Jenderal. Rahmad mengatakan pihaknya masih berkeyakinan untuk memenangkan konflik internal Demokrat dan menyebut kemenangan seringkali tidak datang diawal.

Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...