Partai Demokrat Kubu AHY Yakin Moeldoko Akan Kalah Pasca-Gagal di PTUN
Partai Demokrat Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengklaim keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan kubu Moeldoko mengonfirmasi keyakinan mereka bahwa kubu Moeldoko akan kalah.
Ketua Umum Demokrat, AHY mengatakan berdasarkan logika hukum yang sebelumnya disampaikan oleh putusan Mahkamah Agung (MA), legal standing materi gugatan kubu Moeldoko di PTUN semakin tidak relevan. Diketahui MA telah menolak permintaan uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangg (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko bersama kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.
Meski demikian, AHY mengatakan Moeldoko tidak akan berhenti sampai keinginannya tercapai. Moeldoko disebut akan melakukan langkah apapun bahkan menghalalkan segala cara untuk mencapai keinginannya.
“Termasuk upaya yang senior saya katakan, upaya membeli hukum.,” ujar AHY dalam konferensi pers virtual pada Rabu (24/11).
Lebih lanjut, AHY mengatakan keputusan hukum tersebut merupakan wake-up call bagi orang-orang agar tidak ada yang berniat untuk mengambil alih kepemimpinan sebuah partai politik. AHY menyebut jika tindakan pengambilalihan partai politik dilakukan lagi, maka bukan hanya kader partai politik tetapi rakyat juga akan melawan.
“Mengganggu rumah tangga sekaligus berupaya untuk mengambil alih partai politik secara inkonstitusional adalah sama saja dengan mengganggu rakyat itu sendiri,” ujar AHY.
Sebelumnya, Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad mengatakan pihaknya masih memiliki dua langkah hukum untuk melawan kubu AHY. Dua langkah tersebut adalah memperbaiki pokok gugatan mereka dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta. Kedua adalah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Rahmad mengatakan gugatan di PTUN dengan nomor 150/G/2021/PTUN-JKT bukan ditolak melainkan tidak dapat diterima atau dalam bahasa hukumnya disebut niet ontvankelijke verklaard atau NO. Keputusan PTUN Jakarta disebut belum bisa disimpulkan sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrach. Ia berdalih Undang-Undang menjamin adanya masa tenggang 14 hari bagi pihaknya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Rahmad mengatakan gugatan disebut NO karena objek gugatan dipandang tidak jelas atau ada berbagai cacat formil pada gugatan sehingga tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Sedangkan gugatan ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya.
Gugatan dengan nomor perkara 150 tersebut dikatakan Rahmad merupakan satu-satunya gugatan milik Partai Demokrat KLB Deli Serdang dimana Moeldoko berperan sebagai Ketua Umum dan Jhonny Allen Marbun sebagai Sekretaris Jenderal. Rahmad mengatakan pihaknya masih berkeyakinan untuk memenangkan konflik internal Demokrat dan menyebut kemenangan seringkali tidak datang diawal.
"Oleh sebab itu mari kita tunggu apa langkah-langkah strategis dan taktis berikutnya yang akan diambil oleh Partai Demokrat KLB Deli Serdang," ujar Rahmad.