Modus Operandi Mafia Tanah: Suap Aparat Hingga Rekayasa Gugatan

Rezza Aji Pratama
9 Desember 2021, 14:30
mafia tanah
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (ketiga kanan) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (ketiga kiri) dan masing-masing jajaran menunjukkan barang bukti saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Praktik suap di lembaga pengadilan disebut masih jadi salah satu modus yang sering dipakai oleh para mafia tanah

Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria, dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Brigjen Pol. Daniel Aditya mengatakan mafia tanah biasanya membeli tanah-tanah berperkara di pengadilan. Mereka lalu memberi suap kepada aparat penegak hukum sehingga putusan berpihak kepada kelompok mafia tanah itu.

"Kalau sudah seperti itu, arahnya juga tipikor [tindak pidana korupsi]," dikutip dari Antara, Kamis (9/12). 

Daniel melanjutkan mafia tanah juga sering melakukan rekayasa gugatan di pengadilan untuk  mendapatkan hak atas tanah lewat jalur resmi. 

“Padahal baik penggugat maupun tergugat merupakan bagian dari kelompok mafia tersebut," ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (9/12). 

Daniel Daniel mengimbau pihak pengadilan untuk lebih berhati-hati dan teliti mencermati setiap gugatan terkait dengan kasus pertanahan yang mereka terima. Dengan demikian, mafia tanah secara yuridis tidak bisa menguasai tanah yang bukan menjadi haknya.

Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...