Pansus IKN: Tidak Akan Ada Pilkada di Ibukota Baru

Image title
16 Desember 2021, 16:50
ibukota baru
Katadata

Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) menyebut tidak akan ada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Ibu Kota Negara baru.

Anggota Pansus RUU IKN Fraksi PPP, Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan Pansus telah membahas substansi mengenai pemerintah khusus.  Hal ini lantaran pemerintah khusus tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

"Apakah boleh [Tidak ada Pilkada]?  Boleh sepanjang diatur di UU IKN karena perintah dari konstitusi adalah Pemda bersifat khusus atau derah istimewa yang diatur UU IKN," ujar Awiek kepada wartawan di Kompleks Parlemen pada Kamis (16/12).

Anggota Pansus RUU IKN Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan mengingatkan agar pembahasan RUU IKN tidak terburu-buru. Hal ini lantaran pemindahan Ibu Kota membutuhkan waktu yang sangat panjang dan memiliki banyak alasan, salah satunya adalah pusat peradaban.

Salah satu hal yang dipermasalahkan oleh Hinca adalah terkait masa jabatan Presiden Joko Widodo yang akan habis. Hinca mempertanyakan bagaimana kelanjutan pemindahan Ibu Kota pasca lengsernya Jokowi.

Pergantian tongkat kepemimpinan disebut akan membuat pemindahan Ibu Kota berjalan ditempat. Sementara dalam RUU IKN disebutkan batas waktu pemindahan dan dampaknya jika melanggar.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...