Stepanus Robin dan Maskur Husain Jadi Saksi Kasus Suap Azis Syamsuddin

Image title
20 Desember 2021, 10:30
Azis Syamsuddin
Katadata

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi (JPU KPK) akan menghadirkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan selain Robin, Jaksa juga akan menghadirkan dua saksi lainnya. Mereka adalah Maskur Husain selaku pengacara dan Sebastian D. Marewa selaku supir pribadi Robin. Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada hari ini Senin (20/12).

Advertisement

"Rencana saksi-saksi (yang akan hadir). Stepanus robin, Maskur Husain (dan) Sebastian D. Marewa," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis pada Senin (20/12).

Sebelumnya pada 13 Desember lalu, Agus Susanto, mantan sopir Robin, menceritakan ia pernah mengantarkan penyidik KPK itu ke rumah Azis di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Setelah 15 menit menunggu, Robin keluar dari rumah tersebut dengan membawa kantong berisi uang pecahan dolar Amerika Serikat.

Selanjutnya, Robin meminta Agus menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eks penyidik KPK itu lantas turun dan memberikan sejumlah uang kepada seseorang. Robin kemudian kembali ke mobil dan bergerak menuju tempat penukaran uang. Menurut Agus, Robin meminta KTP-nya untuk dipakai menukarkan uang tersebut.

"Pak Robin beralasan karena Pak Robin sebagai anggota Polri,” cerita Agus.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement