Maskur Ingin Cabut Keterangan Soal Azis Syamsuddin, Hakim Menolak
Terdakwa Maskur Husain ingin mencabut keterangan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di pengadilan Tipikor Jakarta, Maskur ingin mencabut keterangannya di BAP yang menyebut Azis Syamsuddin pernah memperkenalkan eks penyidik KPK Stepanus Robin kepada Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dalam perkara ini, Robin dan Maskur menerima uang dari Syahrial masing-masing Rp 497 juta dan Rp 1,2 miliar.
Hakim Ketua Muhammad Damis dalam persidangan bertanya siapa yang memperkenalkan Robin dengan Syahrial. Maskur justru mengaku tidak pernah bertemu dengan Azis.
"Kalau ini seolah-olah itu saudara melihat ataupun mendengar ketika terdakwa (Azis) memperkenalkan antara Stepanus Robin Pattuju dengan Syahrial," ujar Damis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (23/12).
"Iya makanya saya memohon kepada yang mulia dapatkah saya diberi kesempatan untuk mengubah BAP itu di persidangan ini," ujar Maskur.
Damis lantas bertanya alasan Maskur ingin melakukan perubahan keterangan. Maskur menegaskan tidak pernah melihat, menyaksikan dan mendengar pertemuan antara Robin dan Syahrial.
Tidak puas dengan jawaban Maskur, Damis lantas bertanya apakah saat dilakukan pemeriksaan di KPK, Maskur mengalami pemaksaan pengancaman, penekanan dan bahkan kekerasan fisik. Namun, Maskur mengaku tidak mengalami hal-hal tersebut.
"Ya tidak beralasan saudara mencabut. Jadi tidak perlu kita hadirkan penyidiknya kalau tanpa alasan itu. Keterangan sodara mencabut keterangan di depan persidangan ini tidak beralasan," ujar Damis.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Robin Pattuju 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2.322.577.000. Sementara Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 8.702.500.000 dan 36.000 dolar AS.
Stepanus Robin bersama Maskur Husain dinilai JPU KPK terbukti menerima suap terkait lima perkara di KPK yaitu pertama menerima suap dari M Syahrial sebesar Rp 1,695 miliar untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Perkara kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 3 miliar dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513,29 juta) atau senilai total Rp3,613 miliar dari mantan Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 507,39 juta dari Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna soal penyidikan perkara bansos di kabupaten Bandung, kota Bandung serta kota Cimahi.
Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.
Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp 5,1 miliar. dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.