Terapkan PPKM Saat KTT G20, Sekolah di Bali Akan Berlangsung Daring
Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah selama perhelatan KTT G20.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 35425/Sekret/2022 tentang Pemberlakuan PPKM dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20 tertanggal 25 Oktober 2022. Dalam surat tersebut, PPKM Bali akan diterapkan pada 12-17 November 2022.
Adapun wilayah yang akan melaksanakan PPKM yaitu Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, serta Denpasar Selatan. Pembatasan yang akan diterapkan meliputi sektor pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan upacara adat, serta kegiatan keagamaan.
Dalam surat tersebut juga tercatat, kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara daring untuk semua jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA/ SMK, dan Perguruan Tinggi) di wilayah-wilayah yang melaksanakan PPKM. Selain itu juga kegiatan perkantoran akan dilaksanakan di rumah atau work from home (WFH).
Pemberlakuan pembatasan kegiatan juga diterapkan di semua jalur yang menuju lokasi pelaksanaan (venue) Presidensi G20, meliputi:
- Pembatasan kegiatan ke jalur menuju Hotel Apurva Kempinski di Kabupaten Badung: 12-17 November 2022
- Pembatasan kegiatan ke jalur menuju ITDC Nusa Dua, di Kabupaten Badung: 12-17 November 2022
- Pembatasan kegiatan ke jalur Tol Bali Mandara di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar: 12-17 November 2022
- Pembatasan kegiatan ke jalur menuju GWK di Kabupaten Badung: 15 November 2022
- Pembatasan kegiatan ke jalur menuju Penyemaian Mangrove Kawasan Tahura, di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar: 15-16 November 2022