PTUN Tidak Terima Gugatan Obligor BLBI Terkait Pemblokiran Perusahaan

Rezza Aji Pratama
27 November 2022, 11:01
Satgas BLBI kembali menyita aset milik obligor Kaharudin Ongko berupa tanah seluas 31.530 meter persegi yang terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kel. Jagir, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya pada Rabu (23/2).
Dokumentasi Satgas BLBI
Satgas BLBI kembali menyita aset milik obligor Kaharudin Ongko berupa tanah seluas 31.530 meter persegi yang terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kel. Jagir, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya pada Rabu (23/2).

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang atas pemblokiran akun milik perusahaan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Putusan PTUN ini merupakan babak baru sengketa Satgas BLBI versus Kaharudin Ongko, salah satu obligor yang belum memenuhi kewajibannya. Ketua Sekretaris Satgas BLBI Purnama Sianturi pemegang saham Mahkota Berlian terafiliasi dengan Kaharudin Ongko. BLBI pun meminya Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) milik perusahaan. 

Mahkota Berlian yang tidak terima dengan pemblokiran tersebut lantas mengajukan gugatan pada 4 Juli 2022. Namun, PTUN Jakarta akhirnya tidak menerima gugatan tersebut pada Kamis (24/11). 

“Pemblokiran tersebut merupakan langkah Satgas BLBI untuk mengembalikan hak tagih negara terhadap Kaharudin Ongko,” ujar Purnama dalam keterangan resmi.

Purnama menyebut Kaharudin Ongko masih memiliki utang kepada negara sebesar Rp7,72 triliun atas Bank Umum Nasional triliun dan Bank Arya Panduarta sebesar Rp359 miliar. 

Sebelumnyam Satgas BLBI kalah atas gugatan anak dari Kaharudin Ongko dalam kasus penyitaan aset pada Maret silam. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyebut pihaknya berupaya mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Sengketa bermula saat Satgas BLBI menyita dua aset milik anak Kahrudi Ongko, Irjanto Ongko beberapa bulan lalu. Pernyitaan ini berkaitan dengan utang ayahnya sebesar Rp 7,72 triliun melalui Bank Umum Nasional (BUN) dan Rp 359 miliar melalui Bank Arya Panduarta yang tak kunjung dilunasi kepada pemerintah. 

Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...