Pengertian, Tujuan, dan Prinsip Otonomi Daerah
Sistem pemerintahan di Indonesia mengenal istilah otonomi daerah, desentralisasi, dan dekonsentrasi. Dalam Konteks negara kesatuan, asas desentralisasi merupakan pemberian keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Di Indonesia, otonomi daerah diselenggarakan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pemerintah daerah juga melakukan pengembangan yang disesuaikan wilayah masing-masing.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai undang-undang.
Otonomi daerah menurut aspirasi masyarakat bisa meningkatkan daya guna dan hasil penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Dalam buku "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X" yang diterbitkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud, ada beberapa pengertian otonomi daerah yaitu:
1. Otonomi daerah menurut C.J Franseen
Menurut C.J Franseen, otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan daerah dan menyesuaikan peraturan yang sudah dibuat.
2. Otonomi daerah menurut J Wajong
Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri, serta pemerintahan sendiri.
3. Ateng Syarifuddin
Menurut Ateng Syarifuddin, otonomi daerah adalah kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan tersebut merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
4. UU Nomor 12 tahun 2008 dan UU nomor 32 tahun 2004
Menurut undang-undang diatas, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Dapat disimpulkan otonomi daerah adalah keleluasaan hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda) untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sesuai kemampuan daerah masing-masing.
Prinsip Otonomi Daerah
Ada lima prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu:
1. Prinsip Kesatuan
Otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat untuk memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
2. Prinsip Riil dan tanggung jawab
Otonomi daerah nyata dan bertanggung jawab untuk kepentingan seluruh masyarakat. Pemda berperan mengatur proses pemerintahan dan pembangunan daerah.
3. Prinsip Penyebaran
Asas desentralisasi dan dekonsentrasi bermanfaat untuk masyarakat melakukan inovasi pembangunan daerah.
4. Prinsip Keserasian
Daerah otonom mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek demokrasi