Proses Pembuatan SIM C dari Persyaratan Berkas hingga Ujian Praktik

Image title
5 November 2021, 12:27
Ujian praktik dalam proses proses pembuatan SIM C
ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Prajurit TNI mengikuti ujian SIM (Surat Izin Mengemudi) C di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (4/10/2019). Menyambut HUT Ke-74 TNI Satlantas Polresta Sidoarjo memberikan kado berupa perpanjangan gratis Surat Ijin Mengemudi (SIM) A dan C bagi TNI yang bertugas di wilayah Sidoarjo..

Berkendara di jalan raya menggunakan kendaraan bermotor roda dua diwajibkan memiliki surat ijin mengemudi (SIM). Mengutip situs resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan dan peraturan lalu lintas serta trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Kepemilikan SIM dalam berkendara hukumnya wajib. Ini diatur dalam pasal hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, pasal 14 ayat (1) b dan pasal 15 ayat (2) c. Kemudian disahkan kembali dengan peraturan pemerintah nomor 44/1993 pasal 216.

Dari pasal undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut dapat dipahami bahwa SIM memiliki fungsi dan tujuan, antara lain:

  • Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang.
  • Sebagai alat bukti.
  • Sebagai sarana upaya paksa.
  • Sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Adapun secara spesifik bagi pengendara motor roda dua akan mendapatkan SIM golongan C. Hal itu berlandaskan pada aturan Pasal 211 (2) PP 44 / 93.

Selain itu terdapat pasal yang mengatur mengenai kepemilikan SIM yang disebut pada Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.Dalam UU tersebut juga disebutkan, khusus untuk SIM C diterbitkan bagi pengendara sepeda motor. SIM memiliki masa kadaluarsa sampai lima tahun semenjak diterbitkan.

Apabila melewati masa tersebut, pemilik SIM dapat melakukan perpanjangan menjelang tanggal kadaluarsa tiba. Keterlambatan melakukan perpanjangan berakibat pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru. Cara pengurusannya juga kembali melakukan Ujian Teori dan Ujian Praktik.

Persyaratan Pembuatan SIM C

Dalam pembuatan SIM ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Pengajuan SIM C hanya boleh dilakukan mereka yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun. Selain SIM C di usia 17 juga diperuntukkan bagi mereka yang ingin membuat SIM A, B. dan D.

2. Kelengkapan Administrasi yang harus dipersiapkan di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  • Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter.
  • Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
  • SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM.
  • Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.

3. Bagi mereka yang merupakan warga negara asing atau WNA ada beberapa hal yang harus dipatuhi dalam berkas imigrasi. Berikut dokumen imigrasi yang harus disiapkan:

  • Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia.
  • Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan.
  • Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia.
  • Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Sebagai catatan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan SIM baru.

Materi Uji Praktik Proses Pembuatan SIM C

Ada beberapa materi uji praktik yang harus dilewati saat akan mendapatkan SIM C, berikut materi yang akan diujikan:

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...