5 Cara Cek Pajak Motor Online

Image title
2 September 2021, 14:12
Cek pajak motor online bisa dilakukan melalui aplikasi Tokopedia.
Tokopedia
Cek pajak motor online bisa dilakukan melalui aplikasi Tokopedia.

Membayar pajak sudah jadi kewajiban setiap pemilik kendaraan transportasi, salah satunya sepeda motor. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyebutkan subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/ atau menguasai kendaraan bermotor.

“Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor,” bunyi ayat 2 Pasal 4 UU Nomor 28 Tahun 2009.

Kendati telah memiliki aturan yang sah, masih saja ada beberapa pengendara yang lalai membayar pajak hingga melewati tanggal jatuh tempo. Akibatnya, mereka terpaksa harus membayar denda yang jumlahnya tidak murah. Bahkan, nominal denda tersebut akan terus meningkat apabila dibiarkan.

Agar tidak terkena denda, penting bagi pengendara untuk mengetahui kapan tanggal jatuh tempo dan membayar pajak secara tepat waktu. Cek pajak motor online bisa jadi pilihan apabila ingin lebih praktis.

Cara cek pajak motor online bisa dilakukan lewat beberapa cara, seperti melalui website masing-masing daerah, aplikasi pajak, layanan SMS Samsat, atau melalui aplikasi Tokopedia dan Bukalapak.

1. Cek Pajak Motor Online Melalui Website

Berikut website untuk mengecek pajak kendaraan online di masing-masing daerah:

ProvinsiWebsiteKeterangan
DKI Jakartahttps://samsat-pkb2.jakarta.go.id/Lengkapi kolom nopol, huruf, NIK (opsional), dan mencentang kolom captcha.
Jawa Barathttps://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ Lengkapi kolom nopol, warna TNKB, dan kode captcha. 
Jawa Tengahhttps://bapenda.jatengprov.go.id/info-kendaraan-bermotor/ Isi kolom nopol. 
Jawa Timurhttps://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkbIsi nopol dan entri kode captcha. 
Yogyakartahttp://bpka.jogjaprov.go.id/samsat/index.php?option=com_content&view=article&id=178&Itemid=221 Cek pajak bisa dilakuka dengan mengunduh aplikasi cek pajak yang tersedia di laman. 
Acehhttps://esamsat.acehprov.go.id/Lengkapi 4 kolom yang terdiri dari nopol (angka dan huruf), NIK, dan nomor rangka. 
Riauhttps://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/ Lengkapi nopol dan nomor rangka kendaraan. 
Kep. Riauhttp://rtmcpoldakepri.com/informasi-pajak-kendaraan-bermotor/Masukan nopol kendaraan Anda. 
Jambihttp://jambisamsat.net/infopkb.htmlIsi kolom nopol, nama pemilik, tanggal akhir PKB, dan tanggal akhir STNK. 
Sumatera Barathttps://dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb.htmlIsi nopol kendaraan Anda. 
Sumatera Selatanhttp://bapenda.sumselprov.go.id/Klik kolom “Selengkapnya” di samping keterangan Info Pajak Kendaraan Anda. Lalu, lengkapi informasi yang diminta. 
Lampunghttp://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/ Lengkapi angka nopol, seri belakang, dan kode captcha. 
Balihttps://portal.bpdbali.id/infosamsat/Isi kolom nopol, NIK, serta nomor rangka. 
Kalimantan Timurhttp://simpator.kaltimprov.go.id/cari.phpIsi kolom nopol kendaraan Anda. 
NTBhttps://esamsat.ntbprov.go.id/ Isi nopol, NIK, 5 digit terakhir nomor rangka, dan kode captcha. 
Sulawesi Selatanhttps://bapendasulsel.web.id/v1/sms-info-pajak-kendaraan/Untuk mendapatkan info pajak kendaraan, pemilik kendaraan diminta mengirim pesan ke nomor 99250 dengan format ketik: Sulses (spasi) DD/DP/DW (spasi) nopol (spasi) kode belakang (spasi) kota sesuai STNK. Contoh: Sulsel DD 6464 KK Makassar lalu kirim ke 99250. 
Sulawesi Utarahttp://dispenda.sulutprov.go.id/index.php?page=cekpajakIsi kolom nopol, warna plat, dan kode captcha. 
Maluku Utarahttps://cekpajak.com/maluku-utara Silakan lengkapi kolom nopol, 5 digit trakhir nomor rangka, dan pilih provinsi.

2. Cek Pajak Motor Online Via Aplikasi

Cek pajak motor online juga bisa dilakukan melalui aplikasi pajak resmi. Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk cek pajak kendaraan online melalui aplikasi, yaitu:

  • Siapkan plat nomor kendaraan yang ingin diperiksa pajaknya.
  • Unduh aplikasi cek pajak kendaraan di smartphone.
  • Pilih wilayah kendaraan berada.
  • Masukan nomor pelat kendaraan.
  • Selanjutnya, akan muncul informasi tentang tanggal jatuh tempo pajak.

Cara di atas bisa digunakan setiap pemilik kendaraan di hampir seluruh wilayah Indonesia. Terkecuali daerah yang tidak memiliki e-samsat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...