Cara Memperpanjang SIM, Biaya, dan Persyaratan Pendaftaran

Dwi Latifatul Fajri
5 November 2021, 14:15
Cara Memperpanjang Sim
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

Banyak yang bertanya bagaimana cara perpanjang SIM. Kini ada layanan mudah yaitu perpanjangan SIM (surat izin mengemudi) online. Anda bisa melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu keluar rumah. Kemudahan ini bisa menjadi alternatif pencegahan virus corona.

Perpanjangan SIM online didukung oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) yang memberikan layanan perpanjangan surat izin mengemudi SIM online.

Masyarakat bisa mengakses melalui aplikasi di Google PlayStore dan Apple AppStore. Kini anda bisa memperpanjang tanpa perlu ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) dan menunggu antrian.

Meski demikian, masih ada perpanjangan SIM secara manual dan SIM keliling. Hal ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan fasilitas secara optimal.

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, ada persyaratan yang perlu disiapkan yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Surat Izin Mengemudi.
3. Pas foto Swafoto (selfie).

Biaya Perpanjang Sim

Persiapkan juga uang untuk membayar biaya perpanjangan SIM. Biaya perpanjangan sudah masuk dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 60/2016).

Berikut biaya untuk perpanjangan SIM lama:

  • Perpanjang SIM A Umum: Rp80 ribu.
  • Perpanjang SIM A: Rp80 ribu.
  • Perpanjang SIM B1 atau umum: Rp80 ribu.
  • Perpanjang SIM B2 atau umum: Rp80 ribu.
  • Perpanjang SIM C: Rp75 ribu.
  • Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp30 ribu.
  • Perpanjang SIM Internasional: Rp225 ribu.

Biaya Pembuatan SIM Baru

Sesuai PP Nomor 60 tahun 2016 tentang biaya penerbitan SIM Baru, berikut total biaya pembuatan:

  • SIM A Rp120 ribu
  • SIM A Umum Rp120 ribu.
  • SIM BI/Umum Rp120 ribu.
  • SIM BII/Umum Rp120 ribu.
  • SIM C Rp100 ribu.
  • SIM D Rp50 ribu.

Pengalihan Gol SIM

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, tentang penerbitan SIM baru dan perpanjangan, ada biaya tambahan sebesar Rp50 ribu untuk biaya Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP).

Persyaratan Usia Pendaftaran SIM

Berikut minimal usia untuk pendaftaran SIM:

1. SIM A, SIM C, dan SIM D pendaftar berusia minimal 17 tahun.

2. SIM B1 usia minimal 20 tahun.

3. SIM A umum usia minimal 20 tahun.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...