Cara Daftar NPWP Online dengan Mudah

Siti Nur Aeni
24 Agustus 2021, 13:34
Cara Daftar NPWP Online melalui ereg.pajak.go.id dengan Mudah
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sebanyak 96 persen dari 6,27 juta Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) melaporkan SPT Pajak secara online melalui e-filling maupun e-SPT. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.

Sebagai warga negara, istilah pajak pasti sudah tak asing lagi. Mengutip dari pajak.go.id, pengertian pajak adalah sebuah kontribusi wajib dari orang pribadi atau badan kepada negara yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

Warga negara yang membayar pajak tidak mendapatkan imbalan langsung melainkan digunakan untuk kepentingan negara demi kemakmuran rakyat. Pajak menjadi bukti kontribusi masyarakat dalam membangun negeri.

Advertisement

Bagi warga negara yang memiliki kewajiban bayar pajak maka perlu mempunyai nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Nomor ini menjadi identitas bagi wajib pajak untuk melakukan administrasi perpajakan.

Untuk mendapatkan NPWP, Anda harus membuatnya sendiri. Saat ini proses pembuatan NPWP sudah semakin mudah karena adanya teknologi internet.

Daftar NPWP online sangat mudah dan praktis. Namun, sebelum melakukan pendaftaran ada beberapa hal yang harus anda pahami agar prosesnya berjalan lancar.

Kategori Pendaftaran NPWP Pajak Orang Pribadi

Ada empat kategori untuk pendaftaran NPWP orang pribadi seperti yang tertuang dalam pajak.go.id.

Halaman:
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement