Deposito Adalah Produk Penyimpanan Uang, Ini Penjelasannya
Dalam kehidupan mengatur keuangan ada banyak sekali petuah atau kata bijak sebagai nasihat yang bisa menjadi panduan. Salah satunya dari seorang influencer, Raditya Dika yang kerap memberikan tips dan nasihat keuangan kepada masyarakat melalui kanal YouTube atau media sosial pribadi miliknya.
Raditya Dika berpesan agar fokus dalam pola pengaturan keuangan, dan dirinya meminta untuk mengubah pola pikir dari kebiasaan stress sedikit belanja, stress sedikit makan, ini gak baik untuk alur keuangan. Dia juga menekankan untuk investasi yang tepat dengan kondisi keuangan dan jumlah pemasukkan yang diterima.
Ada beragam cara yang dapat Anda lakukan untuk investasi, salah satunya, deposito. Deposito adalah salah satu instrumen investasi yang populer dipilih karena beragam keuntungan yang ditawarkan dibandingkan dengan tabungan biasa. Keuntungan yang ditawarkan dari deposito adalah suku bunga yang relatif tinggi dibandingkan dengan tabungan, serta minimnya risiko yang harus dihadapi dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya seperti investasi saham.
Meski terdengar memiliki keuntungan yang cukup besar dengan risiko yang terbilang kecil, sebelum Anda memutuskan untuk mendepositokan dana Anda, sebaiknya Anda mengetahui serta memahami terlebih dahulu segala informasi seputar deposito. Untuk itu, simak artikel ini lebih lanjut untuk menambah pengetahuan serta pemahaman Anda mengenai deposito.
Penjelasan Singkat Tentang Deposito
Pada dasarnya, deposito adalah produk penyimpanan uang yang disediakan oleh bank dengan sistem penyetoran yang dilakukan di awal. Tidak hanya itu, deposito juga memiliki ketentuan penarikan yang hanya bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan penarikan yang hanya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati oleh nasabah dan bank.
Meski demikian, dana yang disetorkan hanya dapat ditarik setelah jangka waktu tertentu, deposito memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan dengan rekening tabungan. Suku bunga yang diberikan oleh bank untuk deposito lebih kompetitif daripada tabungan biasa.
Oleh karenanya pertimbangkan kembali apabila Anda ingin menarik dana yang telah didepositokan sebelum jangka waktu yang disepakati berakhir. Ada beberapa bank memperbolehkan menarik dana deposito sebelum jangka waktu. Akan tetapi ada konsekuensi yang harus dihadapi, salah satunya adalah dikenakan sejumlah penalti atau potongan yang harus Anda tanggung.
Jangka Waktu Deposito
Dalam soal waktu penyimpanan, deposito adalah instrumen investasi yang memiliki berbagai pilihan jangka waktu simpanan yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda. Pada dasarnya jangka waktu yang disediakan mulai dari 1, 3, 6, 12 atau bahkan hingga 24 bulan. Dengan jangka waktu yang Anda pilih, uang yang Anda depositokan akan disimpan dan tidak dapat dicairkan hingga jangka waktu tersebut berakhir.
Sebagaimana dilansir dari situs Cimbniaga.co.id, bahwa pada saat jatuh tempo atau jangka waktu tersebut selesai, Anda akan menerima keseluruhan uang yang telah Anda depositokan beserta bunga yang didapatkan berdasarkan ketetapan bank untuk deposito yang Anda pilih.
Selanjutnya muncul pertanyaan, apa yang Anda lakukan apabila ingin meneruskan deposito yang sudah jatuh tempo untuk jangka waktu yang berkelanjutan? Kini, terdapat sejumlah bank yang menyediakan produk penyimpanan deposito memiliki sistem perpanjangan otomatis atau disebut Automatic Roll Over (ARO) yang dapat Anda pilih. Dengan sistem otomatis tersebut, ketika deposito Anda sudah jatuh tempo, maka uang yang Anda depositokan akan diperpanjang dengan jangka waktu berikutnya.
Kondisi tersebut akan secara otomatis terus berlaku hingga Anda memutuskan untuk mencairkan deposito yang Anda miliki. Dengan begitu, uang yang Anda depositokan akan terus terakumulasi secara otomatis. Kemudahan inilah yang menjadikan deposito pilihan populer umumnya di kalangan investor pemula.
Aneka Jenis Deposito
Dalam deposito, terdapat tiga jenis yang dapat dengan mudah ditemukan di Indonesia hingga saat ini. Ketiga jenis deposito tersebut adalah deposito berjangka, sertifikat deposito, serta deposito on call. Ketiga jenis deposito tersebut memiliki karakteristik serta ketentuan yang berbeda. Berikut penjelasannya:
1. Deposito Berjangka
Deposito berjangka adalah jenis deposito dengan jangka waktu tertentu. Proses penarikan deposito jenis ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati antara bank dengan nasabah mulai dari 1 hingga 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan untuk atas nama perorangan maupun lembaga.
Berikutnya, para pihak yang tertera pada bilyet tersebut adalah pihak yang dapat mengambil atau mencairkan deposito yang disimpan. Pencairan bunga deposito berjangka dapat dilakukan secara langsung maupun dikreditkan ke rekening yang nasabah tentukan, tentunya setelah dipotong dengan sejumlah pajak yang harus ditanggung.
2. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito, pada dasarnya memiliki kesamaan seperti jenis deposito berjangka yang memiliki jangka waktu tertentu. Akan tetapi, dalam deposito jenis ini, sertifikat deposito diterbitkan dalam bentuk sertifikat yang tidak mengacu pada perseorangan maupun lembaga tertentu.
Oleh karenanya, Anda dapat memindahtangankan sertifikat deposito jenis ini kepada siapa pun. Dalam pencairan bunganya, pada deposito jenis ini dapat dilakukan di muka, setiap bulan, ataupun saat jatuh tempo.
3. Deposito On Call
Deposito on call memiliki jangka waktu yang lebih singkat yaitu minimal tujuh hari hingga kurang dari 1 bulan. Namun, minimum jumlah uang yang harus disetorkan pun harus dalam jumlah besar, mulai dari 50 juta Rupiah atau bahkan hingga 100 juta Rupiah tergantung ketetapan dari setiap bank.
Hal itu disebabkan setoran minimum yang tinggi serta jangka waktu yang singkat, besaran suku bunga yang didapatkan dapat dihitung berdasarkan negosiasi antara nasabah dengan bank.
Keuntungan Menabung di Deposito
Ada beragam manfaat yang didapat apabila menyimpan uang di deposito apabila dibandingkan dengan produk tabungan biasa. Salah satunya adalah suku bunga deposito yang lebih tinggi dan kompetitif dibandingkan tabungan biasa.
Deposito juga mendapat jaminan dari LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan, menjadikan deposito pilihan yang relatif aman dan minim risiko. LPS menjamin dana setiap nasabah dengan jumlah hingga 2 miliar Rupiah dengan suku bunga maksimal 7,5% di setiap bank apabila bank tempat Anda menyimpan deposito mengalami kebangkrutan.
Oleh karenanya hal yang terpenting dari deposito adalah kepastian bank tempat Anda mendepositokan uang Anda telah terdaftar dalam LPS agar deposito Anda mendapatkan jaminan tersebut. Tidak hanya itu, relatif mudahnya syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah untuk mendapatkan deposito menjadikan deposito populer dipilih sebagai cara menyimpan dana dalam jangka waktu tertentu.