8 Kasus Korupsi di Indonesia Berdasarkan Total Kerugian Negara
Kasus korupsi di Indonesia masih terus terjadi. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi 2021, Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara. Sementara itu berdasarkan survei dari Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2021, Indeks Perilaku Anti Korupsi berada di kisaran 3,88%.
Korupsi termasuk kejahatan luar biasa yang berdampak pada masyarakat dan merugikan negara. Contoh kasus korupsi terbesar di Indonesia adalah kasus Jiwasraya, Asrabi, dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mengutip dari indonesia.go.id, KPK menangani 1.291 kasus tindak pidana korupsi per Januari sampai November 2021. Korupsi berdampak pada kemiskinan dan kesenjangan sosial. Selain itu korupsi menjadi awal dari permasalahan lain seperti naiknya harga kebutuhan pokok dan mengganggu penciptaan lapangan kerja.
Klasifikasi Kasus Korupsi di Indonesia
Ada 5 klasifikasi tindak pidana korupsi mengutip dari kpk.go.id:
1. Korupsi Gurem
Korupsi gurem adalah korupsi yang dilakukan nilainya kurang dari Rp10 juta.
2. Korupsi Kecil
Korupsi kecil adalah hasil korupsi yang nilainya antara Rp10 juta sampai kurang dari Rp100 juta.
3. Korupsi Sedang
Korupsi sedang merupakan tindak pidana korupsi nilainya antara Rp100 juta sampai Rp1 miliar.
4. Korupsi Besar
Korupsi besar bernilai antara Rp1 miliar sampai Rp25 miliar.
5. Korupsi Kakap
Korupsi kakak bernilai lebih dari Rp25 miliar.
Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Kasus korupsi di Indonesia berhasil diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK merupakan lembaga independen untuk memberantas korupsi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga.
Berikut contoh kasus korupsi di Indonesia:
1. PT Asabri
Kasus yang dilakukan oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), menjadi yang terbesar di Indonesia.
Mengutip rri.co.id, jumlah kerugian kasus dugaan pengelolaan dana investasi periode 2012 sampai 2019 PT Asabri mencapai Rp23,74 triliun. Data ini berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kasus Asabri membuat 7 terdakwa dituntut 10 tahun penjara sampai hukuman mati. Selain itu uang pengganti kerugian untuk negara mencapai belasan triliun rupiah.
2. Jiwasraya
Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp13,7 triliun rupiah. Jiwasraya menjadi sorotan setelah gagal bayar polis kepada nasabah sebesar Rp12,4 triliun rupiah.
Produk asuransi jiwa dan investasi ini merupakan hasil kerja sama dengan beberapa bank, berperan sebagai agen penjual. Tahun 2019, Kejaksaan Agung menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
3. Bank Century
Kasus bank Century ramai di tahun 2014. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan kerugian negara mencapai Rp6,76 triliun, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP).
Selain itu kerugian negara yang lain mencapai Rp689.394 miliar, untuk pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century.
4. Pelindo II
Kerugian negara karena empat kasus PT Pelindo II diperkirakan mencapai Rp6 triliun, menurut BPK. Kasus dugaan korupsi ini antara lain pembangunan pelabuhan New Kalibaru, pengelolaan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Global Bond Pelindo II, dan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT).
5. Kotawaringin Timur
Kasus korupsi Kotawaringin Timur merugikan negara mencapai Rp5,8 triliun. Kerugian negara dihitung dari kegiatan pertambangan, kerugian hutan, kerusakan lingkungan, dan eksplorasi pertambangan bauksit. Kasus ini terjadi ketika Supian diangkat menjadi Bupati Kotawaringin Timur, periode 2010-2015.
6. Kasus BLBI
BPK menemukan kerugian negara terhadap kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) sebesar Rp4,58 triliun. Jumlah perhitungan kerugian negara lebih besar, jika dibandingkan dengan perkiraan KPK sebesar Rp3,7 triliun.
7. E-KTP
Kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP merugikan negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun. Kasus korupsi e-KTP terjadi di tahun 2011 dan 2012.
KPK enetapkan beberapa orang menetapkan tersangka korupsi dari pejabat Kementrian Dalam Negeri dan petinggi DPR seperti Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana dan Setya Novanto.
8. Hambalang
Total kerugian negara kasus Hambalang mencapai Rp706 miliar. Data tersebut dari hasil investigasi BPK di tahun 2012 dan 2013. Kasus Hambalang melibatkan Menteri Pemuda Olahraga Andi Mallarangen, anggota DPR Ignatius Mulyono, Kepala Pertanahan Nasional Joyo Winoto, Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.