Seleksi CPNS KPK 2023: Formasi, Kriteria, Syarat, dan Cara Pendaftaran

Ghina Aulia
25 September 2023, 17:16
CPNS KPK 2023, lowongan cpns kpk 2023, persyaratan cpns kpk, jadwal seleksi cpns kpk, lowongan cpns kpk
ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/Spt.
Tim penyuluh antikorupsi (kedua kiri) memberikan sosialisasi kepada pengunjung di Bus KPK di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Kamis (31/8/2023). Pembukaan layanan publik tersebut dilakukan untuk kampanye penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi, kewajiban laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) dan menindak serangan fajar jelang Pemilu 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka peluang bagi Anda yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi independen tersebut. Rekrutmen dilakukan secara terpusat melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Diketahui bahwa pendaftaran CPNS KPK 2023 sudah berlangsung sejak tanggal 20 September dan masih terbuka hingga awal 9 Oktober. Seleksi ini membuka seluas-luasnya kesempatan di berbagai instansi serta jabatan yang disesuaikan dengan kualifikasi masing-masing.

Diketahui bahwa rangkaian seleksi kurang lebih sama dengan CPNS pada umumnya. KPK menerapkan beberapa persyaratan umum dan khusus yang mengacu pada kebutuhan formasi.

Terkait dengan itu, kali ini kami akan membahas lebih lanjut banyak hal terkait seleksi CPNS KPK 2023. Untuk lebih lengkapnya, simak tulisan di bawah ini.

Formasi CPNS KPK 2023

Berdasarkan Pengumuman Nomor B/001/PANREKKPK/09/2023 tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil

Pemberantasan Korupsi Tahun 2023/2024, berikut formasinya:

1. Biro Hukum: 3 formasi
2. Direktorat Jejaring Pendidikan: 15 formasi
3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat: 9 formasi
4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi: 10 formasi
5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat: 38 formasi
6. Direktorat Monitoring: 4 formasi
7. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha: 3 formasi
8. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi: 33 formasi
9. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi: 37 formasi
10. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I: 4 formasi
11. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II: 4 formasi
12. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III: 4 formasi
13. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV: 5 formasi
14. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V: 4 formasi
15. Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi: 26 formasi
16. Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi : 1 formasi
17. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data: 3 formasi
18. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi: 5 formasi
19. Sekretariat Dewan Pengawas: 6 formasi

Kriteria Pelamar CPNS KPK 2023

1. Untuk formasi umum, peserta wajib merupakan lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan syarat berikut setelah poin ini.

2. Untuk formasi khusus, di antaranya yaitu:

a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude

1) Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian” atau Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

2) Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

b. Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan pelamar keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

Persyaratan CPNS KPK 2023

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Perwakilan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia di Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

10. Pelamar formasi “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan Dalam Negeri merupakan lulusan perguruan tinggi yang memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa program studi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan predikat A atau Unggul dan memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa perguruan tinggi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan peringkat A atau Unggul;

11. Pelamar formasi “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

12. Tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan pejabat/pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

13. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi;

14. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (sesuai transkrip nilai):

- Minimal 3.00 untuk Sarjana (S1);
- Minimal 3.00 untuk Diploma III (D-III).

Pendaftaran CPNS KPK 2023

Masih melansir rilisan KPK pada situs resminya, berikut tata cara pendaftaran CPNS KPK 2023:

1. Pelamar Membuat akun pada Portal https://sscasn.bkn.go.id/

2. Pelamar Log in ke https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

3. Pelamar mengunggah swafoto (foto selfie) dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya;

4. Pelamar melengkapi data diri pada kolom yang disediakan.

5. Pelamar memilih instansi Komisi Pemberantasan Korupsi dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, kemudian pelamar memilih pendidikan sesuai ijazah, jabatan dan lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi;

6. Pelamar mengunggah soft file berkas berjenis PDF File, sebagai berikut:

a) Scan asli KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP;

b) Scan asli Ijasah. Bagi pelamar lulusan luar negeri ditambahkan scan penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

c) Scan asli Transkrip Nilai;

d) Scan asli Surat Lamaran bermeterai;

e) Scan asli Surat Pernyataan 10 (sepuluh) poin bermeterai;

f) Scan asli Surat Pernyataan bermeterai bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan instansi Komisi Pemberantasan Korupsi;

g) Scan asli Surat Pernyataan bermeterai tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan pejabat/pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi serta tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan tersangka/terdakwa/ terpidana Tindak Pidana Korupsi;

h) Dokumen tambahan bagi pelamar formasi khusus, ditambahkan scan dokumen pendukung lainnya sebagai berikut:

- Akta Kelahiran/surat keterangan lahir pelamar dan surat keterangan dari kepala desa/suku, untuk pelamar Putra/i Papua/Papua Barat;

- Sertifikat Akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa program studi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan peringkat A atau Unggul dan Sertifikat Akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa perguruan tinggi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan peringkat A atau Unggul, untuk pelamar “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan Dalam Negeri;

i) Pelamar menyimpan data yang telah terisi dengan lengkap dan benar. Data yang telah dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun.

7. Pelamar mengunggah pas foto terbaru dengan pakaian formal dan berlatar belakang merah;

8. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2023 yang merupakan bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCASN 2023.

Demikian penjelasan tentang seleksi CPNS KPK 2023. Bagi Anda yang berminat dan memenuhi kualifikasi, pendaftaran dilakukan melalui situs SSCASN. Demikian juga dengan informasi terkait formasi dan posisi yang dibutuhkan oleh instansi terkait.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...