Terdampak PPKM Darurat, Omzet Pedagang Pasar Turun Hingga 80%

Cahya Puteri Abdi Rabbi
7 Juli 2021, 17:01
ppkm, pedagang pasar terimbas ppkm darurat, pedagang pasar, ppkm darurat, omset pedagang pasar, pasar tradisional
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Omzet pedagang pasar turun, terimbas kebijakan PPKM darurat.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat telah membuat pergerakan masyarakat di pasar tradisional menurun. Imbasnya, pendapatan para pedagang pasar menurun drastis sejak penerapan kebijakan pembatasan ini.

“Sejak pemberlakuan PPKM darurat, omzet dari kebutuhan harian turun 40-50%, sedangkan untuk kebutuhan non-harian seperti pakaian, aksesoris, dan lainnya itu turun sampai 80%,” kata  Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran kepada Katadata.co.id, Rabu (7/7).

Menurutnya, banyak pedagang pasar yang memutuskan untuk tidak berjualan. Bukan karena permasalahan atau keterlambatan distribusi produk bahan pokok. Tapi memang karena kunjungan pasar sangat sepi dan pendapatannya berkurang

“Banyak yang gak mau jualan karena gak ada pembeli, yang ada ongkos kita habis untuk bolak-balik ke pasar tapi pemasukan gak ada,” kata dia.

Saat PPMK darurat, Jam buka pasar dibatasi sampai pukul 13.00 dari yang biasanya baru akan tutup pada pukul 17.00. Berkurangnya jam operasi pasar ini, mengakibatkan pedagang kehilangan pengunjung pasar yang biasanya ramai pada sore hari.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, jam operasional pasar tradisional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB. Kapasitas pengunjung pasar juga dibatasi hanya 50%.

Ngadiran mengatakan pintu masuk dan keluar pasar juga dijaga ketat oleh petugas untuk menghindari adanya kerumunan di pasar. Adanya petugas yang menjaga, membuat masyarakat takut untuk mengunjungi pasar.

Harga barang pokok cenderung mengalami penurunan akibat aktivitas pasar yang lesu. Banyaknya pasokan tidak diiringi dengan daya beli konsumen. “Harga tidak bisa naik juga karena tidak ada yang beli, kami jual murah saja tidak laku,” kata dia.

Ngadiran berharap, penerapan aturan PPKM darurat sampai 20 Juli  akan efektif dalam menekan laju penyebaran virus Covid-19. Sehingga, tidak ada lagi perpanjangan pembatasan agar jam operasional pasar bisa kembali normal.

Selain itu, ia mengharapkan pemerintah segera memberi insentif kepada pedagang pasar yang terdampak PPKM darurat. Ia menyebut, dari awal pandemi hingga saat ini, pedagang pasar belum mendapat bantuan atau insentif apapun dari pemerintah.

“Saya sudah sering ajukan, tapi sampai sekarang ya gak ada bantuan yang kita terima,” katanya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...