Seluruh Pintu Keluar Tol di Jawa Tengah Ditutup pada 16-22 Juli 2021
Sejalan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Jawa Tengah akan menutup semua akses tol masuk ke daerahnya. Sebanyak 27 pintu keluar tol di Jawa Tengah akan ditutup sepanjang mulai Jumat, 16 Juli 2021 hingga Kamis, 22 Juli 2021.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi mengatakan penutupan seluruh akses tol di provinsi ini merupakan upaya menekan mobilitas masyarakat saat PPKM darurat. Ini merupakan keputusan dari rapat koordinasi lintas sektor antara Polda Jawa Tengah dengan para pemangku kepentingan terkait di Jawa tengah.
Seluruh exit tol yang ditutup termasuk jalur Tol Trans Jawa, dari Brebes hingga Sragen. "Dari Jakarta maupun Jawa Timur tidak bisa masuk ke Jawa Tengah, kecuali yang sudah diatur dalam SE (surat edaran) Mendagri," kata Ahmad Luthfi seperti dikutip Antara, Selasa (13/7).
Menurut dia, Jawa Tengah merupakan episentrum dari kegiatan masyarakat dalam bentuk apa pun. Selain itu penutupan exit tol, terdapat juga 224 titik penyekatan yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah. Penjagaan di titik-titik penyekatan ini juga akan diperketat.
"Kegiatan ini dalam rangka mengurangi kegiatan masyarakat, kecuali yang bekerja di bidang esensial dan kritikal," katanya.
PPKM darurat sudah dilaksanakan sejak 3 Juli dan direncanakan berakhir pada tanggal 20 Juli 2021. Kebijakan ini meliputi bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) 100% berlaku untuk sektor non esensial. Untuk sektor esensial, diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dan sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO.
Sementara, sektor pemerintahan yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25% maksimal staf WFO. Adapun, sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Selain itu, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Kemudian, pengetatan juga mencakup penutupan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.