AJB Bumiputera Dinilai Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Image title
12 Maret 2021, 18:56
bumiputera, ajb bumiputera, gagal bayar bumiputera, nasabah ajb bumiputera, asuransi, jiwasraya, ojk, gagal bayar asuransi
Arief Kamaludin|KATADATA
Bumiputera.

Masalah gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 sudah bergulir sejak lama dan belum menemui titik terang. Padahal, Anggaran Dasar Bumiputera telah mengatur mekanisme kerugian.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menyampaikan Bumiputera belum mau menjalankan Perintah Tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mentaati dan menjalankan Anggaran Dasar Bumiputera. Khususnya dalam Pasal 38 tentang Mekanisme Kerugian.

“Karena tidak mentaati itu, sehingga belum ada jalan keluar penyelesaian gagal bayar. Berpotensi dikenakan sanksi pidana karena melanggar Undang-Undang tentang OJK," ujar Irvan kepada Katadata.co.id, Jumat (12/3).

Sebagai informasi, OJK sudah menjatuhkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) pada Juli tahun lalu. Peringatan ini karena direksi yang tidak memenuhi ketentuan OJK terkait penyelesaian masalahnya.

TUNTUT PENCAIRAN KLAIM ASURANSI BUMIPUTERA
TUNTUT PENCAIRAN KLAIM ASURANSI BUMIPUTERA (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.)

Mengacu dari Pasal 38 AD Bumiputera Ayat 1 yang ditunjukkan oleh Irvan, tertulis, bila AJB Bumiputera mengalami kerugian, maka kerugian pertama-tama akan ditutup dengan Dana Cadangan Umum (DCU).

Kemudian, dalam Ayat 2 disebutkan, jika Dana Cadangan Umum belum cukup untuk menutupi kerugian, maka kerugian tersebut akan ditutup dengan Dana Jaminan dan ekuitas lainnya.

Lalu, ayat 3, jika Dana Jaminan tersebut juga tidak dapat menutup kerugian, maka diadakan Sidang Luar Biasa BPA (Badan Perwakilan Anggota). Pembahasan ini berpedoman pada Pasal 40 yang membahas soal pembubaran.

Sidang ini penting untuk memutuskan apakah AJB Bumiputera dilikuidasi atau dilanjutkan berdirinya, dengan mempertahankan bentuk usaha bersama atau mengubah bentuk badan usaha lainnya.

“Jadi Anggaran Dasar Bumiputera sudah menyediakan exit policy. Tapi BPA enggan melaksanakan,” katanya.

Irvan mengatakan, gagal bayar asuransi Bumiputera ini terjadi karena lemahnya tata kelola dan lemahnya pengawasan. Kurangnya pemahaman kesadaran tentang Asset Liability Management juga mengakibatkan gagal bayar terjadi.

Menurutnya, masalah gagal bayar Bumiputera hampir sama dengan masalah di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jiwasraya mengalami gagal bayar pada 2018 lantaran tata kelola dan insolven yang tidak diatasi dengan baik.

Hanya saja, penyelesaian kasus di Jiwasraya lebih baik karena pemegang sahamnya adalah pemerintah yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Jiwasraya lebih baik karena ada pemegang saham pengendali atau pemilik jelas yaitu negara," kata Irvan.

Saat ini, Jiwasraya tengah mengejar program restrukturisasi dengan menerbitkan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 22 triliun untuk mendirikan usaha baru bernama IFG Life yang akan mengambil alih manfaat pemegang polis Jiwasraya.

Sementara, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menilai, permasalahan Jiwasraya berbeda dengan permasalahan AJB Bumiputera. Karena Bumiputera dimiliki oleh swasta yang merupakan pemegang polis itu sendiri.

"Perbandingannya tidak apple to apple. Sebagai pengingat, Jiwasraya adalah BUMN dan pemiliknya adalah pemerintah. AJB Bumiputera 192 adalah swasta dan pemiliknya adalah pemegang polis," kata Togar kepada Katadata.co.id, Jumat (12/3).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...