Praktis, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Image title
30 Agustus 2021, 20:51
Ilustrasi daftar BPJS Kesehatan online, daftar bpjs, daftar bpjs kesehatan, daftar bpjs kesehatan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Ilustrasi daftar BPJS Kesehatan online.

BPJS Kesehatan merupakan salah satu penjamin masyarakat untuk menghadapi situasi atau kondisi darurat. Dengan BPJS, maka tidak perlu khawatir apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, khususnya terkait kesehatan.  Pasalnya, kartu ini menjamin seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan  dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Mengutip Sikapiuangmu.ojk, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau biasa disingkat BPJS merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Lembaga ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi  sosial dan prinsip ekuitas. Tujuannya, menjamin seluruh rakyat Indonesia memeroleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan  dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara offline maupun online. Calon peserta bisa langsung mendatangai kantor BPJS terdekat di wilayah masing-masing. Setelah menyelesaikan seluruh proses administrasi, peserta bisa mendapatkan nomor dan kartu BPJS Kesehatatan.

Selain itu, mendaftar BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi smartphone. Jika peserta sudah membayar iuran, maka  bisa memperoleh kartu BPJS Kesehatan. Lewat aplikasi ini peserta juga bisa melakukan cek saldo dan mencetak kartu BPJS Kesehatan secara online.

Kartu digital ini bisa menggantikan kartu fisik, sehingga peserta cukup membawa kartu digital yang tersimpan smartphone ketika mengunjungi fasilitas kesehatan (faskes) dan menunjukannya kepada petugas.

Daftar BPJS Kesehatan Online

Sebelum melakukan pendaftaran, perhatikan terlebih dahulu syarat dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu: Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, Nomor Handphone, Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI atau Mandiri), Foto maksimal 50KB, dan Alamat e-mail aktif.

Selain itu, perhatikan pula ketentuan dalam mendaftar BPJS, yaitu:

  • Pengguna layanan pendaftaran BPJS mencapai batas usia yang cukup secara hukum.
  • Melengkapi data yang diminta dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS kesehatan.
  • Membayar iuran secara rutin setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
  • Melaporkan apabila terjadi perubahan status data peserta dan anggota keluarga. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/ jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan.
  • Menjaga sebaik-bakinya identitas peserta pemilik kartu BPJS kesehatan atau e-ID agar tidak rusak, hilang, atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
  • Peserta juga wajib melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang telah diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.
  • Setuju untuk membayar iuran pertama paling cepat 14 hari kalender dan paling lambat 30 hari kalender usai menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan.
  • Menyetujui mengulang proses pendaftaran jika belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 hari sejak virtual account
  • Menyetujui melakukan pencetakan e-ID sebagai identitas peserta.
  • Perubahan susunan keluarga dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Cara Daftar BPJS Online Melalui Aplikasi JKN

Mendaftar BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Playstore.
  • Klik Daftar, lalu pilih Pendaftaran Peserta Baru.
  • Apabila sudah membaca semua ketentuan pendaftaran, klik setuju.
  • Masukan NIK KTP .
  • Masukan kode captcha.
  • Sistem akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
  • Lengkapi seluruh data diri dengan sebenar-benarnya dan klik selanjutnya.
  • Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan.
  • Masukan alamat email, kemudian klik simpan.
  • Selanjutnya, kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan.
  • Cek email Anda dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN. Selanjutnya, peserta juga akan memperoleh virtual account untuk pembayaran premi.
  • Untuk melakukan pembayaran premi bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan, seperti minimarket dan supermarket.
  • Usai melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN.

Cara Daftar BPJS Online Melalui Webite

Selain melalui aplikasi,mendaftar BPJS Kesehatan juga bisa dilakuakn melalui website resmi BPJS. Berikut langkah-langkanya:

- Buka dan kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di laman www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/.

- Lengkapi seluruh data yang diminta di formulis pendaftaran.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...