Akses Layanan BPJS Kesehatan Online Selama Pandemi

Image title
9 Juli 2021, 16:50
Akses layanan BPJS Kesehatan online mempermudah masyarakat selama pandemi
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Akses layanan BPJS Kesehatan online mempermudah masyarakat selama pandemi.

Layanan kesehatan tingkat nasional dilakukan oleh BPJS Kesehatan sebagai Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan masyarakat Indonesia. Saat pandemi Covid-19, layanan kesehatan sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai akses tanpa perlu keluar rumah.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan melayani masyarakat dengan membuka hotline BPJS Kesehatan Care Center melalui nomor 1500400 selama 24 jam. Pelayanan tersebut adalah kanal alternatif transaksi bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) namun terkendala dalam mengakses Kantor Cabang. Masyarakat hanya perlu menelpon untuk mendapatkan informasi serta menyampaikan pengaduan, kritik, dan saran seputar JKN -KIS.

Seiring berkembangnya teknologi, BPJS Kesehatan berinovasi dengan merilis berbagai layanan yang dapat diakses secara online. Masyarakat dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan melalui rumah masing-masing untuk mengurangi mobilitas dan mencegah penyebaran virus Covid-19. Berikut ini adalah cara akses BPJS Kesehatan secara online.

Aplikasi Mobile JKN

Pada 2017, BPJS Kesehatan merilis aplikasi Mobile JKN. Aplikasi tersebut memberikan pelayanan secara online kepada masyarakat. Banyak fitur yang ditawarkan Mobile JKN, seperti cek tagihan, pembayaran iuran, ubah data peserta, dan masih banyak lagi. Dalam upaya melayani masyarakat yang terkena dampak virus Covid-19, Mobile JKN mengeluarkan 6 fitur baru, yaitu:

  • Skrining mandiri Covid-19, yaitu panduan bagi peserta dalam memantau kondisi kesehatannya dengan melihat gejala- gejala penularan Covid-19.
  • Ketersediaan tempat tidur, untuk memberi informasi kepada masyarakat mengenai ketersediaan tempat tidur atau ruang rawat inap sebelum datang ke rumah sakit.
  • Program relaksasi tunggakan, program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang telah menunggak tagihan lebih dari enam bulan. Melalui program ini, masyarakat dapat melakukan pengajuan untuk mendapatkan keringanan dalam membayar iuran 
  • Obat ditanggung, bertujuan untuk menampilkan daftar obat-obat yang ditanggung BPJS Kesehatan
  • Jadwal tindakan operasi, untuk menampilkan informasi mengenai jadwal tindakan operasi bagi peserta
  • Konsultasi dokter, untuk memudahkan peserta melakukan komunikasi ke dokter di tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar untuk mendukung penerapan jaga jarak selama pandemi.

Sebelum menggunakan Mobile JKN, peserta harus mendaftar lebih dulu. Adapun cara mendaftarnya dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  • Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store.
  • Klik “Daftar”.
  • Klik “Pendaftaran Peserta Baru”.
  • Baca syarat dan ketentuan, lalu pilih “Saya setuju”.
  • Masukkan NIK KTP-el dan kode captcha, klik selanjutnya.
  • Akan muncul data diri dan keluarga yang belum memiliki BPJS Kesehatan, klik selanjutnya.
  • Masukkan data diri sesuai yang diminta.
  • Pilih fasilitas kesehatan pertama, kelas perawatan dan faskes gigi.
  • Masukkan alamat email yang aktif dan pilih simpan.
  • Sistem JKN akan mengirimkan nomor verifikasi melalui email tersebut.
  • Buka pesan email tersebut dan salin nomor verifikasi ke Mobile JKN.
  • Pada layar akan muncul tampilan data peserta yang berhasil didaftarkan dan akan menerima nomor Virtual Account melalui email.
  • Lakukan pembayaran iuran sesuai dengan nomor Virtual Account tersebut melalui ATM, internet banking, bank, kantor pos atau merchant BPJS. Setelah melakukan pembayaran Anda bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN.

Selain layanan Care Center dan Mobile JKN, BPJS Kesehatan kembali merintis layanan baru berupa Chat Assistant JKN (CHIKA) dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA). Kedua layanan tersebut berbasis online menggunakan aplikasi chatting WhatsApp dan merupakan komitmen BPJS Kesehatan untuk mendukung pemerintah dalam menjalankan ketentuan PPKM Darurat di masa pandemi Covid-19.

Apa perbedaan CHIKA dan PANDAWA? Ini penjelasannya.

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...