Jawa Timur Prioritaskan Kemitraan Kehutanan Melalui LMDH Rengganis

Hanna Farah Vania
Oleh Hanna Farah Vania - Tim Riset dan Publikasi
14 Desember 2020, 20:39
Wisatawan menikmati suasana kawasan hutan pinus Nongko Ijo di lereng Gunung Wilis, Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Minggu (4/10/2020).
ANTARA FOTO/Siswowidodo/aww.
Ilustrasi kawasan hutan skema Kulin KK Program Perhutanan Sosial. Wisatawan menikmati suasana kawasan hutan pinus Nongko Ijo di lereng Gunung Wilis, Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Minggu (4/10/2020).

Saat menyerahkan 13 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial untuk tiga kabupaten di Jawa Timur dua tahun lalu, Presiden Joko Widodo berpesan agar izin pemanfaatan hutan itu digunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan.

Bertempat di Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, Presiden Joko Widodo, menyerahkan SK Perhutanan Sosial untuk Bojonegoro, Blitar, dan Malang, dengan luas 8.975,8 hektare bagi 9.143 kepala keluarga. “Saya titip SK yang telah diterima, gunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan keluarga. Ini akan saya pantau terus dan saya cek. Awas kalau tidak ditanami,” kata Presiden Joko Widodo, dikutip Tempo.co.

Dari target alokasi hutan dengan skema Perhutanan Sosial 12,7 juta hektare, saat ini telah tercapai 4,3 juta hektare, 138 ribu hektare di antaranya ada di Jawa Timur. Karena berada di Pulau Jawa, seluruh masyarakat sekitar hutan yang tergabung pada program Perhutanan Sosial bermitra dengan Perusahaan Umum Perhutani. Pasalnya, Perum Perhutani berwenang mengelola hutan negara di Pulau Jawa dan Madura.

Menurut riset Katadata Insight Center (KIC), Jawa Timur unggul pada skema Kemitraan Kehutanan program Perhutanan Sosial. Skema kemitraan tersebut berbentuk Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) dan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Katadata telah mengumumkan hasil riset ini pada 5 November 2020 melalui acara daring yang bertajuk “Apresiasi Katadata Regional Summit 2020.” Berdasarkan perhitungan, Jawa Timur memiliki nilai indeks tertinggi 59,68 pada skema Kemitraan Kehutanan. Keunggulannya tampak pada jumlah potensi komoditas (842 jenis).

Skor Pemenang Indeks Perhutanan Sosial untuk Kategori Kemitraan Kehutanan

Untuk mendapatkan indeks, KIC melakukan riset pendahuluan, menyusun kerangka dan metodologi indeks, menghimpun data, lalu mengolah data. Terdapat tiga subindeks yang menjadi pertimbangan perhitungan indeks yaitu input, proses, dan output. 

“Pada akhirnya, ketiga skor subindeks tersebut kami agregasikan lagi dengan bobot yang sama untuk mendapatkan skor Indeks Perhutanan Sosial untuk masing-masing provinsi dan skema hutan,” ujar Direktur Riset KIC Mulya Amri. Penilaiannya sendiri terbagi menjadi lima, sesuai dengan skema program Perhutanan Sosial yang ada berupa Hutan Adat, Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, dan Kemitraan Kehutanan.

Berdasarkan data Dinas Kehutanan Jawa Timur, Surat Keterangan (SK) Kemitraan Kehutanan yang dikantongi sudah mencapai 272 unit pada 2017 – 2019. Kulin KK dan IPHPS masing-masing memiliki 252 dan 20 unit SK. Pada pelaksanaannya juga terdapat beberapa kebijakan untuk mendukung skema tersebut agar masyarakat bisa makin sejahtera.

“Saat ini kami memaksimalkan pendampingan kelola kawasan, kelembagaan, dan usaha,” ujar Penyuluh Kehutanan Ahli Muda Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Jember Provinsi Jawa Timur Imam Buhari kepada Tim Riset Katadata saat melakukan wawancara daring (2/11).

Imam selaku penyuluh mengganggap bahwa pendampingan kelembagaan dan pengelolaan kawasan sangat penting agar masyarakat dapat mandiri dalam pengelolaan hutan beserta hasilnya. Ia pun memfasilitasi akses ke berbagai pihak. Imam dan para penyuluh dari Dinas Kehutanan Jatim juga berkoordinasi dengan dinas lainnya agar program terlaksana dengan baik.

“Kami melibatkan pemerintah daerah di kabupaten / kota, khususnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),” tuturnya. Hal ini dilakukan karena pemerintah kabupaten / kota yang memiliki kemampuan teknis langsung ke desa, sehingga pelaksanaannya akan lebih mudah.

Imam melihat keseriusan semakin kuat dengan adanya edaran Menteri Dalam Negeri pada awal tahun ini yang ditujukan kepada gubernur dan bupati / wali kota. “Tahun depan rencananya kami berkolaborasi dengan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa),” ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...