Pengamat Sebut RUU PPSK Momentum Kesetaraan Bisnis bagi Koperasi

RUU PPSK dapat menjadi payung hukum pengawasan KSP yang lebih prudent.
Shabrina Paramacitra
24 November 2022, 16:25
RUU PPSK dapat menjadi payung hukum pengawasan KSP yang lebih prudent.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Ekonom Universitas Gadjah Mada Revrisond Baswir menyatakan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi momentum bagi pelaku koperasi simpan pinjam (KSP) untuk mendapat perlakuan yang setara dengan pelaku bisnis lain.

RUU PPSK memungkinkan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap KSP, sehingga KSP diperlakukan setara, sebagaimana perusahaan teknologi finansial (tekfin), perbankan, asuransi, dan semua yang bergerak di sektor keuangan.

Advertisement

“Dengan adanya RUU PPSK, koperasi berpeluang tidak didiskriminasi lagi. Jadi naik kelas, diperlakukan sama dengan badan hukum yang lain,” ucap Revrisond dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (24/11/2022).

Meski ada berbagai wacana yang berkembang terkait hal itu, Revrisond menilai penolakan sejumlah pihak terkait pengawasan koperasi oleh OJK terlalu dini, sebab masih banyak hal yang terus dibahas.

Misalnya, kompartemen khusus koperasi dalam RUU PPSK. Menurut Revrisond, belum secara konkret diketahui konten dan esensinya seperti apa. “Sehingga, ini justru menjadi peluang bagi berbagai pihak untuk mengusulkannya,” katanya.

Selain itu, pengawasan oleh OJK hanya untuk koperasi yang bergerak di bidang keuangan dengan skala yang besar, bukan untuk koperasi di bidang produksi dan konsumsi. Menurut Revrisond, sudah seharusnya OJK mengurusi seluruh usaha yang bergerak di sektor keuangan.

Terlebih sampai saat ini, ihwal pengawasan koperasi belum juga tuntas, sebab UU Nomor 25 Tahun 1992 tidak mencakup soal pengawasan. Sehingga, urusan pengawasan koperasi tidak dilakukan dengan optimal, karena belum ada payung hukum yang relevan mengenai pengawasan koperasi. Sementara urusan penjamin simpanan juga belum diatur dalam regulasi khusus.

Di berbagai negara, kata Revrisond, tidak ada pembedaan pengawasan otoritas keuangan terhadap koperasi dan yang bukan koperasi. Semuanya diperlakukan sama, karena memiliki badan hukum dan bergerak di sektor keuangan.

Sejak OJK dibentuk, lanjut dia, seharusnya KSP diakomodasi sebagaimana perusahaan lain yang bergerak di bidang keuangan. Karena itu, tidak heran jika terjadi problem, seperti delapan KSP bermasalah yang merugikan negara puluhan triliun rupiah. Karena, sejak awal pengawasan ini tidak dimasukkan dalam komponen yang prudent dan profesional, sesuai kapasitasnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement