Cara Menghitung THR untuk Karyawan yang Belum Setahun Bekerja

Sorta Tobing
27 April 2021, 16:02
cara menghitung thr, thr, tunjangan hari raya, kementerian ketenagakerjaan, lebaran
Adi Maulana Ibrahim |Katadata
Ilustrasi. Carang menghitung tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran 2021.

Seluruh pekerja berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan hak itu berlaku pula untuk pekerja berstatus outsourcing (alih daya) dan kontrak perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pembayaran THR Lebaran diatur dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021. "THR wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat rujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Putri dalam keterangan resminya, Minggu (25/4).

Ada tiga jenis pekerja atau buruh yang berhak memperoleh THR. Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau  PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) yang memiliki masa kerja satu bulan secara menerus atau lebih.

Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR. 

Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. “Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak mendapatkannya, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih,” ujar Putri.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...