Lima Bulan Menjabat, Miranda Goeltom Dicopot dari Komisaris Mayapada
Emiten perbankan milik konglomerat Dato’ Sri Tahir, PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA), menyetujui perubahan susunan dewan komisaris dan anggota direksi perseroan dengan memberhentikan dengan hormat Miranda S. Goeltom dari jabatan wakil komisaris utama.
Sebagaimana diketahui, Miranda diangkat sebagai wakil komisaris utama pada RUPS Tahunan 29 Juni 2022. Miranda sebelumnya pernah menjabat beberapa posisi strategis di Bank Indonesia, antara lain sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur BI. Miranda juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur BI pada periode 17 Mei 2009 – 26 Juli 2009 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Perusahaan juga mengangkat Arif Mualim dan Peter Suwardi sebagai direktur. Berikut susunan direksi dan komisaris perusahaan yang terbaru Bank Mayapada:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Dato Sri Tahir
- Komisaris : Hendra
- Komisaris Independen : Kumhal Djamil
Direksi
- Direktur Utama : Hariyono Tjahjarijadi
- Wakil Direktur Utama : Thomas Arifin
- Direktur : Andreas Wiryanto
- Direktur : Rudy Mulyono
- Direktur : Harry Sasongko Tirtotjondro
- Direktur : Arif Mualim
- Direktur : Peter Suwardi
Tak hanya itu, rapat juga menyetujui aksi korporasi penambahan modal dengan skema hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue sebanyak-banyaknya 20 miliar saham seri B.
Hal ini disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada Selasa (29/11) di Gedung Mayapada Tower.
"Rapat menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan untuk melakukan tindakan-tindakan persiapan sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas (PUT) XIV dengan cara menerbitkan HMETD," ungkap Sekretaris Perusahaan Mayapada, dalam siaran pers.
Selain menyetujui rights issue, pemegang saham Bank Mayapada juga menyepakati peningkatan modal perusahaan dari sebelumnya senilai Rp 2,30 triliun menjadi sebesar Rp 5,30 triilun.
Rinciannya, nilai ini terbagi dalam 388.256.500 saham seri A dengan nilai nominal Rp 500 per saham dan 51.058.717.500 saham seri B dengan nilai nominal Rp 100 per saham.
Sebelumnya, Bank Mayapada juga membeli gedung bekas Plaza Bali, di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai, Kuta Selatan, Badung dengan nilai transaksi Rp 1 triliun.
Merujuk keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen Bank Mayapada, transaksi itu dilakukan pada 23 November 2022 dan merupakan transaksi afiliasi.
Pihak penjual dalam transaksi ini merupakan PT Gatsu Griya Megatama (GGM), perusahaan yang masih terafiliasi dengan Dato' Sri Tahir. Konglomerat Tahir tercatat sebagai pemegang saham pengendali terakhir dan salah satu pemegang saham di GGM.