Waskita Karya Minta Persetujuan Rombak Pengurus pada RUPSLB 8 Desember
PT Waskita Karya Tbk (WSKT) berencana untuk merombak susunan pengurus perseroan. Ageda itu akan dimintakan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) 8 Desember 2023.
Melansir surat resmi Waskita Karya melalui situs keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia(BE), RUPSLB akan dihadiri jajaran komisaris dan direksi. Terdapat dua agenda yang dibahas, yaitu persetujuan atas usulan restrukturisasi perseroan dan perubahan susunan pengurus perseroan.
Sekretaris Perushaan Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, menjelaskan mata acara satu yaitu persetujuan atas usulan restrukturisasi perseroan. "Hal ini seperti pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang pedoman tata kelola dan kegiatan korporasi signifikan BUMN," tulisnya dalam keterangan resmi perseroan, dikutip Jumat (17/11).
Dalam pasal tersebut dijelaskan jika usulan atas restrukturisasi BUMN dilakukan berdasarkan kajian atas kondisi BUMN yang meliputi beberapa aspek meliputi: aspek keuangan, hukum, bisnis, dan sosial. Lalu aspek organisasi/manajemen, operasional, serta aspek sistem dan prosedur.
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatakan sejumlah bank menyepakati proses restrukturisasi utang Waskita Karya. Wakil Menteri BUMN I, Kartika Wirjoatmodjo, mengatakan sebagian besar perbankan sepakat untuk memperpanjang waktu jatuh tempo utang dalam perjanjian restrukturisasi induk atau Master Restructuring Agreement (MRA) Waskita Karya.
"Kami akan perpanjang mungkin 10 tahun dengan pembayaran pokok dan bunga yang bertahap. Memang yang menantang saat ini yaitu negosiasi ke pemegang obligasi," kata Kartika, saat dijumpai wartawan di Ritz Carlton, dikutip Selasa (15/8).
Dia menjelaskan perpanjangan 10 tahun dimulai dari 2023. Walau menantang, Tiko berharap para pemegang oblogasi dapat kooperatif untuk bisa mengikuti skema pembayaran utang. Saat ini, katanya, BUMN juga melakukan negosiasi restrukturisasi utang kepada para vendor.