Operasi ODOL, Jasa Marga Temukan 37% Truk Langgar Aturan
PT Jasa Marga Tbk menyelenggarakan operasi penindakan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) dan Tol Belawan-Medan-Tj. Morawa (Belmera). Pos penindakan ditempatkan di Rest Area Km 65 A Tol MKTT dan Gerbang Tol (GT) Belawan.
Dalam operasi tersebut, kendaraan yang melanggar ketentuan ODOL mencapai 37,12% atau 40 kendaraan dari 132 kendaraan niaga yang terjaring. Secara rinci, presentasi pelanggaran di Tol MKTT adalah 16,85% atau 15 kendaraan, sedangkan di Tol Belmera mencapai 79% atau 34 kendaraan.
"Tidak hanya membahayakan pengguna jalan tol lain karena umumnya kendaraan ODOL berjalan di bawah batas kecepatan minimal, kendaraan ODOL juga berperan dalam percepatan kerusakan struktur jalan tol”, kata Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Toll Teddy Rosady dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (25/4).
Tedy mengatakan kendaraan niaga yang melanggar ketentuan ODOL ditempelkan stiker penanda. Petugas jalan tol akan mengarahkan kendaraan niaga dengan stiker tersebut ke jalan arteri.
Sementara kendaraan niaga berstiker dengan muatan melebihi 80% dari Jumlah Berat Diizinkan (JBI) menjadi prioritas untuk dialihkan ke jalan arteri. Selain itu, pengemudi kendaraan niaga juga mendapatkan sosialisasi dan edukasi terkait risiko akibat kendaraan ODOL.
"Kendaraan ODOL sering kali tidak mampu mencapai batas minimal kecepatan dan itu berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kami mencatat jumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL mencapai 21% dari total kecelakaan tahun 2021,” ujar Teddy.
Berdasarkan data Jasa Marga, lebih dari sepertiga atau 472 kecelakaan di jalan tol perseroan disebabkan oleh kendaraan yang melebihi kecepatan maksimum. Total kecelakaan di tol yang dikelola Jasa Marga tahun lalu mencapai 1.345 kejadian.
Sementara kecelakaan yang disebabkan oleh faktor kendaraan yang tidak sesuai satndar mencapai 228 kejadian atau 17% dari jumlah keseluruhan. Contoh daro faktor tersebut diantaranya kendaran obesitas atau over load over dimention (ODOL).
Untuk menertibkan kendaraan ODOL, Jasa Marga juga telah memasang tujuh teknologi weight in motion (WIM) di tujuh ruas tol di Pulau Jawa. Ketujuh ruas ayng dimaksud adalah Jakarta-Bogor-Ciawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang Seksi ABC, Ngawi-Kertosono, dan Surabaya-Gempol.
WIM adalah teknologi yang dapat menentukan volume dan dimensi kendaraan logistik di jalan tol. Teknologi tersebut berupa kamera bersensor dan plat bersensor.
"(Teknologi WIM tersebut) telah terlebih dahulu terintegrasi dengan sistem ETLE Korlantas Polri,” kata Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru.
Seperti diketahui, Pemerintah akan mulai menilang kendaraan ODOL di jalan tol per Juni 2022. Adapun, penilangan yang dilakukan aparat berwajib akan melalui ETLE.
Sebagai informasi, ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV. Teknologi ini dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
"(Kami) sudah ada timeline yang sedang dan akan terus dilakukan sampai 2023. Penegakan hukum yang dilakukan ini selama 24 jam dan tidak ada interaksi antara petugas dengan pelanggan," kata Direktur Penegak Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR, Kamis (17/2).
Suhanan mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan PT Jasa Marga Tbk dalam penindakan ODOL. Belum lama ini, integrasi ETLE dengan sistem pengawasan milik Jasa Marga juga telah melalui proses uji coba.