Operasi ODOL, Jasa Marga Temukan 37% Truk Langgar Aturan

Andi M. Arief
25 Maret 2022, 14:42
Sebuah truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng melaju di Jalan Siliwangi Semarang saat mengikuti aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022).
ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.
Sebuah truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng melaju di Jalan Siliwangi Semarang saat mengikuti aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022).

PT Jasa Marga Tbk menyelenggarakan operasi penindakan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) dan Tol Belawan-Medan-Tj. Morawa (Belmera). Pos penindakan ditempatkan di Rest Area Km 65 A Tol MKTT dan Gerbang Tol (GT) Belawan. 

Dalam operasi tersebut, kendaraan yang melanggar ketentuan ODOL mencapai 37,12% atau 40 kendaraan dari 132 kendaraan niaga yang terjaring. Secara rinci, presentasi pelanggaran di Tol MKTT adalah 16,85% atau 15 kendaraan, sedangkan di Tol Belmera mencapai 79% atau 34 kendaraan. 

Advertisement

"Tidak hanya membahayakan pengguna jalan tol lain karena umumnya kendaraan ODOL berjalan di bawah batas kecepatan minimal, kendaraan ODOL juga berperan dalam percepatan kerusakan struktur jalan tol”, kata Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Toll Teddy Rosady dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (25/4). 

Tedy mengatakan kendaraan niaga yang melanggar ketentuan ODOL ditempelkan stiker penanda. Petugas jalan tol akan mengarahkan kendaraan niaga dengan stiker tersebut ke jalan arteri.

Sementara kendaraan niaga berstiker dengan muatan melebihi 80% dari Jumlah Berat Diizinkan (JBI) menjadi prioritas untuk dialihkan ke jalan arteri. Selain itu, pengemudi kendaraan niaga juga mendapatkan sosialisasi dan edukasi terkait risiko akibat kendaraan ODOL.

"Kendaraan ODOL sering kali tidak mampu mencapai batas minimal kecepatan dan itu berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kami mencatat jumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL mencapai 21% dari total kecelakaan tahun 2021,” ujar Teddy. 

Berdasarkan data Jasa Marga, lebih dari sepertiga atau 472 kecelakaan di jalan tol perseroan disebabkan oleh kendaraan yang melebihi kecepatan maksimum. Total kecelakaan di tol yang dikelola Jasa Marga tahun lalu mencapai 1.345 kejadian. 

Sementara kecelakaan yang disebabkan oleh faktor kendaraan yang tidak sesuai satndar mencapai 228 kejadian atau 17% dari jumlah keseluruhan. Contoh daro faktor tersebut diantaranya kendaran obesitas atau over load over dimention (ODOL). 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement