Ombudsman Duga Ada Maladminsitrasi dalam Penanganan Wabah PMK

Patricia Yashinta Desy Abigail
15 Juni 2022, 19:13
Dokter hewan dari Pusat Veteriner Farma (Putvetma) Surabaya memindai barcode seusai menyuntikkan vaksin wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk sapi di kandang kawasan Taman, Sepanjang, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (14/6/2022).
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa.
Dokter hewan dari Pusat Veteriner Farma (Putvetma) Surabaya memindai barcode seusai menyuntikkan vaksin wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk sapi di kandang kawasan Taman, Sepanjang, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (14/6/2022).

Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI,  menyatakan ada potensi maladministrasi oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dan pemerintah daerah dalam penanganan wabah PMK. Jika dibiarkan, maka potensi kerugian yang diderita peternak bisa semakin besar.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan terdapat dugaan kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum oleh pejabat serta otoritas terkait dalam pengendalian wabah PMK. Kelalaian dan pengabaian ini berdampak pada meluasnya penyebaran PMK, sehingga menyebabkan produktifitas hewan ternak turun dan kematian pun tinggi. Alhasil, kerugian yang ditanggung peternak pun sangat besar.

Advertisement

“Pemerintah sudah jelas mempunyai kewajiban hukum dalam melindungi peternak. Lambatnya pemerintah dalam penanggulangan PMK sama artinya dengan pengabaian kewajiban hukum dalam melindungi peternak,” kata Yeka saat konferensi pers secara daring,  pada Rabu (15/6).

Yeka mengatakan, Ombudsman meminta agar Kementan bersikap profesional menjalankan semua tugas dan kewenangannya dalam mengendalikan wabah PMK sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Selain itu, Kementan perlu memperkuat data yang transparan serta membangun koordinasi dengan lintas stakeholder dalam penanganan Wabah PMK.

Ombudsman telah melakukan simulasi potensi kerugian akibat wabah PMK. Berdasarkan simulasi tersebut, potensi kerugian wabah PMK yang harus ditanggung peternak sebesar Rp 254,45 miliar. Jika pemerintah tidak secepatnya bertindak dalam penanggulangan PMK, maka kerugian akan semakin besar.

"Sampai saat ini pun vaksinasi yang dilakukan baru 33 ekor dari jumlah 113.584 ekor yang belum sembuh," ujar Yeka.

Sementara itu, Perwakilan dari Aliansi Organisasi Peternak Mahasiswa dan Tenaga Kesehatan Hewan Indonesia, Budiyono memberikan 15 tuntutan kepada pemerintah untuk menindaklanjuti PMK. Budiyono meminta agar pemerintah tidak mengimpor daging hewan dari negara asal yang masih belum bebas dari wabah PMK.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement