Syarat Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri untuk Cegah Covid-19

Tia Dwitiani Komalasari
4 September 2022, 09:57
Penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (24/3/2022).
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (24/3/2022).

Kementerian Perhubungan mengeluarkan syarat terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Aturan baru tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 September 2022.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang disampaikan Minggu (4/9).

Advertisement

Nur Isnin mengatakan, terdapat 15 pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menggunakan transportasi udara. Pintu masuk tersebut adalah:

1) Bandara Soekarno Hatta, Banten
2) Bandara Juanda, Jawa Timur
3) Bandara Ngurah Rai, Bali
4) Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau
5) Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
6) Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
7) Bandara Kualanamu, Sumatera Utara
8) Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan;
9) Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta;
10) Sultan Iskandar Muda, Aceh;
11) Minangkabau, Sumatera Barat;
12) Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur;
13) Sultan Syarif Kasim II, Riau;
14) Kertajati, Jawa Barat; dan
15) Sentani, Papua.

Syarat yang harus dipenuhi saat keberangkatan PPLN:

1. WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia diwajibkan menunjukkan bukti. baik fisik maupun digital, telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
2. Ketentuan kewajiban menunjukkan bukti vaksin sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dikecualikan bagi WNI PPLN dengan ketentuan sebagai berikut:
a. WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib. PPLN dapat melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau dapat
menerima vaksin Covid-19
b. WNI PPLN yang telah selesai menjalankan perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster). PPLN tersebut wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian
Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.

Persyaratan Dokumen Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri ke Indonesia:

1. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulu
mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.
2. Menunjukkan bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
3. Kewajiban menunjukkan kartu atsu sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagaimana
dimaksud pada angka 2 dikecualikan kepada:
a. PPLN dengan usia di bawah 18 tahun
b. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. PPLN kategori ini wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum
dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19
c. PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate
d. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat
e. WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia. PPLN tersebut diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti. Syarat PPLN tersebut:
1) telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah
Indonesia.
2) menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

 Safe City Index (SCI) yang dirilis Economist Intelligence United melaporkan peringkat 60 kota teraman untuk tujuan wisatawan pada 2021. Penilaian SCI dilihat dari aspek keamanan digital, kesehatan, infrastruktur, keamanan pribadi, serta lingkungan.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement