Kronologi Viral Calon Penumpang Siram Petugas KAI dengan Kuah Odeng
PT Kereta Api Indonesia atau KAI menanggapi kejadian calon penumpang yang menyiram kuah oden pada petugas Kereta Api Indonesia. Kejadian tersebut bahkan viral di media sosial.
"Mohon perhatian buat semua penumpang pengguna jasa kereta api untuk bisa memenuhi persyaratan sebelum menggunakan jasa kereta yaitu diwajibkan booster. Sore ini ada kejadian, gue dinas berdua di loket dan temen gue disiram satu mangkok oden Lawson beserat kuah, cup, dan isi lainnya dalam keadaaan kuah oden anget sama penumpang yang gak bertanggung jawab dan arogan," kata akun Instagram @tiarajede dalam storynya.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin 24 Oktober 2022. Saat itu, seorang calon penumpang yang akan menggunakan KA Argo Parahyangan tujuan bandung tidak dapat melanjutkan proses boarding dan tidak diizinkan untuk naik KA.
Pasalnya, penumpang tersebut belum melengkapi persyaratan vaksin ketiga atau booster. Saat melalui proses pemeriksaan berdasarkan sistem, yang bersangkutan terdata belum melakukan vaksin ketiga atau booster.
"Calon penumpang tersebut juga tidak bisa menunjukkan berkas lain surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika memang tidak dapat divaksin karena alasan medis," kata Eva dalam keterangannya, kamis (27/10).
Setelah dijelaskan petugas boarding, penumpang diarahkan untuk segera melakukan pembatalan tiket. Hal itu mengingat waktu yang terbatas untuk mekanisme pembatalan tiket hanya dapat dilakukan paling lama 30 menit sebelum KA berangkat.
Pada saat di loket pembatalan, petugas kembali menjelaskan mekanisme pembatalan dengan baik sesuai SOP. Namun, Eva mengatakan, calon penumpang tersebut secara sengaja menyiram petugas dengan makanan berkuah. Setelah melakukan perbuatan tersebut penumpang langsung pergi.
KAI akan tindak tegas
Eva mengatakan, KAI Daop 1 Jakarta mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum penumpang tersebut. Petugas telah menjalankan fungsinya sesuai dengan SOP yang berlaku.
"KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa. Petugas akan melakukan pemeriksaan tiket sebelum calon pengguna naik KA," ujarnya.
Saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket.
Adapun ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun keatas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster. Sementara calon pengguna usia 6 sampai dengan 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.
"Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ujar Eva.
KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas bagi oknum yang melakukan tindakan anarkis di stasiun ataupun tindakan kekerasan pada petugas. Seluruh calon pengguna diminta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugas nya baik di Stasiun dan di atas KA.
