Sejumlah Industri PHK Karyawan karena Kesulitan Dapat Bahan Baku Impor
Sejumlah industri merumahkankan karyawan bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK akibat suplai bahan baku impor bermasalah. Hal itu terjadi setelah pemerintah menerapkan kebijakan Sistem Nasional Neraca Komoditas atau Sinas-NK.
Sejumlah industri rumahkah hingga melakukan pemutusan hubungan kerja pada karyawannya akibat kesulitan mendapatkan bahan baku. Kondisi tersebut terjadi sejak penerapan Sistem Nasional Neraca Komoditas atau Sinas-NK.
Wakil Ketua Gabungan importir Nasional Seluruh Indonesia Erwin Taufan, mengatakan beberapa industri sudah melakukan pengurangan karyawan akibat kebijakan Sinas-NK.
“Sudah ada yang mengurangi, merumahkan sementara, ya kan dia terdampak para industri," ujarnya kepada Katadata.co.id, Jumat (27/1).
Kesulitan Bahan Baku
Dia mengatakan, banyak importir yang mengeluhkan permasalahan sinas-NK. Pelaku industri tersebut tidak bisa memproses impor saat mengajukan lewat Sinas-NK sejak Desember 2022. Komoditas tersebut di antaranya sparepart otomotif, ban, baja, dan elektronik.
“Sekarang anggota saya pada teriak semua, jadi yang (importir) ban API-U (angka pengenal importir umum) tidak bisa masuk barangnya, baja dan turunannya juga tidak bisa karena terkait PP 28 (tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian) bahwa API-U tidak dibolehkan untuk impor,“ kata Erwin.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia atau APBI, Azis Pane juga mengatakan hal yang senada. Sistem-NK dikhawatirkan dapat memberi dampak terhadap PHK karyawan karena bahan baku yang berkurang.
“Jelas kalau begini terus, dan pemerintah tidak mau menangani dengan cepat akan terjadi PHK, jadi pemerintah jangan lakukan birokrasi,” ujar Azis kepada Katadata.co.id, Sabtu (28/1).
Ketua Gabungan Perusahaan Industri Elektronika dan Alat Alat Listrik Rumah atau Gabel, Oki Widjaja, mengatakan sistem tersebut sering terjadi gangguan sehingga pengusaha kesulitan untuk mendapatkan bahan baku. Akibatnya, industri kesulitan untuk berproduksi dan bahan bahan baku menjadi langka.
Jika permasalahan tidak ditangani, Oki mengatakan, Sinas-NK bisa menyebabkan industri melakukan PHK. “Pabrik tidak dapat bertahan lama bila tidak menghasilkan penjualan, yang bisa berakibat kepada PHK,” ujar Oki kepada Katadata.co.id, Minggu (29/1).
Ketua Umum BPP Gabungan importir Nasional Seluruh Indonesia atau GINSI Capt. Subandi mengatakan, permasalahan ini sangat disayangkan karena berdampak pada terhambatnya rantai pasok ke industri manufaktur, barang konsumsi dan lainnya.
“Ribuan Pelaku usaha saat ini sangat bergantung pada regulasi pemerintah. Potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK dan gangguan rantai pasok ke industri sulit dicegah jika pemerintah tidak merevisi kebijakannya,' ujarnya.
Dia mengatakan, para importir saat ini dihantui dengan ketidakpastian. Mereka sering mengalami kerugian jika barang impor yang dipesan tidak dapat masuk ke Indonesia atau sudah masuk namun tidak dapat keluar dari pelabuhan lantaran perizinan impornya tidak direspons di Sinas-NK.
Apa Itu Sinas-NK?
Sistem Nasional Neraca Komoditas atau Sinas-NK merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022. Peraturan tersebut menegaskan bahwa penerbitan perizinan berusaha terkait ekspor impor harus dilakukan berdasarkan Neraca Komoditas. Di bidang ekspor dan impor.
Pemerintah kemudian menyiapkan sistem digital yang telah terintegrasi untuk menerbitkan berbagai Perizinan Ekspor (PE) dan Perizinan Impor (PI), yakni melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas atau Sinas-NK. Sistem itu disebut akan menyederhanakan perizinan ekspor-impor serta menjadi dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor, serta memberikan kepastian hukum dalam perizinan berusaha.
Namun demikian, adanya Sinas-NK justru menyulitkan kalangan pelaku usaha importir karena sistem tersebut mempersulit industri mendapatkan izin impor bahan baku. Kondisi tersebut menyebabkan bahan baku menjadi langka sehingga menghambat produksi industri.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan Indonesia surplus US$3,89 miliar pada Desember 2022. Ini berarti neraca perdagangan mencatatkan surplus selama 32 bulan berturut-turut.