WNA di Bali Punya KTP Indonesia, Ngaku Ditawarkan Lewat Tinder
Imigrasi Denpasar menahan seorang warga negara asing atau WNA asal Suriah Mohamad Zghaib bin Nizar karena diduga memalsukan sejumlah dokumen untuk pembuatan kartu tanda penduduk atau KTP.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, mengatakan tim gabungan telah menangkap seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah berinisial MZ (31) saat bersama pacarnya seorang perempuan WNA asal Filipina pada Kamis 16 Februari 2023 di sebuah rumah kos di daerah Denpasar Selatan.
Menurut keterangan Barron, WNA tersebut ditahan dikarenakan dia memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dengan nama dirinya dan hal itu merupakan bentuk tindakan pemalsuan identitas. Barron mengatakan penindakan tersebut berdasarkan hasil sidak Tim Pora atau Pengawasan Orang Asing. Tim tersebut menemukan WNA yang memiliki KTP, Kartu Keluarga, ATM.
Barron mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pembuatan KTP bagi WNA tersebut dan rencananya akan dideportasi menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian.
"Alasannya belum jelas. Kita harus tahu alasan dia bikin KTP, apalagi ini menjelang (pemilu) 2024. Di 2024 ini untuk kita akan sangat membahayakan kalau ada orang asing bikin identitas WNI seperti itu. Tujuannya apa kita belum jelas," kata Baron.
Saat ini imigrasi masih menunggu hasil gelar perkara dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk selanjutnya melakukan penindakan terhadap WNA tersebut.
"Kita sudah koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan, nanti sudah dilakukan gelar perkara dan kita tunggu akan diserahkan ke mana. Ada mekanisme yang harus dijalani oleh Polri dan kejaksaan. Jadi, kami menunggu mereka," kata Baron.
Ditawarkan Lewat Tinder
Sementara itu, Kuasa hukum Mohamad Zghaib bin Nizar, I Wayan Dharma Na Gara meminta pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali memperjelas status hukum terhadap kliennya tersebut. Wayan mengatakan sampai saat ini status kliennya belum mendapatkan kejelasan sejak penangkapan 15 Februari 2023 oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Pada 1 Maret 2023, dirinya telah melayangkan surat kepada menteri Hukum dan HAM RI, Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Ombudsman dan pihak terkait lainnya, namun belum mendapatkan respon balik.
"Pertama sekali saya butuh respon, terhadap surat kami. Selain itu, kepastian hukum. Kalau memang tidak ada pasal yang didakwakan atau pun bagaimana ya secepatnya diinformasikan karena ini klien saya korban dari ketidaktahuan sistem," kata dia.
Wayan Darma dirinya tidak diberikan surat penangkapan atau penahanan terhadap kliennya tersebut. Dia juga meminta atensi dari pihak Kemenkumham Bali, Imigrasi Denpasar, serta pihak-pihak yang terkait untuk mengungkap proses perijinan KTP hingga pihak-pihak yang telah menyediakan layanan kepada Mohamad Zghaib bin Nizar untuk mengurus dokumen selama di Bali.
Wayan pun mengungkap sisi lain dari penangkapan terhadap WNA asal Suriah tersebut yakni adanya dugaan penipuan oleh pihak lain. Pada awalnya, WNA asal Suriah tersebut tidak memiliki niat untuk membuat dokumen seperti KTP.
Zghaib yang tak mengerti bahasa Indonesia bermaksud membuat kartu ATM untuk mempermudah keperluan di Bali. Dia kemudian berkenalan dengan seorang WNI berinisial N lewat aplikasi pertemanan bernama Tinder. N kemudian menawarkan untuk membuat buku tabungan.
Namun, Wayang mengatakan, Nizar tidak memiliki kelengkapan administrasi untuk pengurusan dokumen kartu tabungan. Singkat cerita, Zghaib diarahkan temannya N menuju sebuah unit layanan Kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah Kota Denpasar tanpa tahu untuk keperluan apa.
Setelah itu, temannya bernama N meminta bantuan pamannya yang berinisial P untuk mengurus dokumen KTP. Dalam dugaan Nyoman, P inilah yang memfasilitasi pembuatan Kartu Keluarga dan KTP bagi Nizar.
"Setelah pengurusan dokumen tersebut, barulah dia kaget ternyata dokumen yang diminta bukan kartu kredit melainkan KTP. N menunjukkan KTP dan KK melalui hp-nya N kepada klien saya di situlah dia kaget dan sempat berselisih dengan N sampai klien saya diblokir dan komunikasi selanjutnya diambil alih oleh P," kata Wayan.
Nizar mengaku dipaksa oleh paman N untuk menyerahkan uang sejumlah Rp8 juta. Bahkan pada pertemuan kedua Nizar memberikan sejumlah uang tambahan karena dipaksa oleh Paman N yang diduga seorang aparat di Bali dengan total keseluruhan Rp15 juta.